Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Gelar RDP Bahas Utang Pemkot

PAREPARE, BKM — DPRD Kota Parepare menggelar RDP membahas solusi pembayaran utang Pemkot Parepare sebesar Rp 11 miliar kepada PT Hutama Karya di ruang Banggar DPRD Kota Parepare. RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid.
DPRD Kota Parepare mengundang PT Hutama Karya diwakili Sarastuti Laksmi, Ayu Trisna, dan Senoaji, kuasa hukum PT Hutama Karya Nasrullah didampingi Maulana, Kajari Parepare, Didi Haryono, TAPD Parepare dihadiri Kepala Badan Keuangan, Jamaluddin Achmad, Asisten III Eko W Ariyadi, dan beberapa pejabat yang tergabung dalam TAPD Parepare.

Kuasa Hukum PT Hutama Karya, Nasrullah menjelaskan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih utang Pemkot kepada kliennya.
“Kewajiban Pemkot membayar utang Rp 11 M lebih kepada PT Hutama Karya sesuai putusan BANI bernomor 41040/IV/ARB-BANI/2018 tertanggal 31 Januari 2019 ditindaklanjuti penetapan eksekusi PN Parepare bernomor 10/Pdt.Eks/2020/PN Parepare tertanggal 13 November 2020,”jelasnya usai RDP.
Nasrullah mengapresiasi DPRD untuk mendengarkan keluhan kliennya terkait permasalahan utang piutang ini sejak 2019 telah diputuskan BANI bahwa ini harus dibayarkan oleh Pemkot.

“Kita berharap harus ada usulan tertulis dari Pemkot mengenai rencana penyelesaian pembayaran utang ini,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan kata Nasrullah, ada beberapa yang diminta, ada tawar menawar terkait waktu penyelesaiannya.
“Tapi dari kami sendiri belum bisa mengambil keputusannya terkait itu karena itu semua harus diputuskan melalui direksi PT Hutama Karya,” katanya.
“Mengenai batas waktu, mereka sampaikan meminta 10 tahun, terus ada tawaran kalau bisa pokoknya saja. Tapi itu kan semuanya lisan, kita minta tertulis,” tegasnya.
Hal itu, menurut Nasrullah, karena pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, PT Hutama Karya sendiri sudah memberi ruang. PT HK mempersilahkan apabila ada penawaran, itu boleh diusulkan.

“Permintaan kami tetap harus ada komitmen tertulis, sehingga mengikat pemerintah kota periode ke periode. Siapapun (pejabat) Pemkot ke depan, itu sudah terikat bahwa harus melakukan pembayaran terhadap utang,” sambungnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare Tasming Hamid meminta PT HK agar utang Pemkot dibayarkan hanya pokoknya saja.
“Kami merekomendasikan, pertama kami meminta PT Hutama Karya ini membicarakan dengan Direksi atau pimpinannya agar utang Pemda yang dibayarkan hanya pokoknya saja yang kurang lebih Rp 8,3 miliar.

“Jika disetujui, kami meminta bisa dibayar dalam waktu 10 tahun,” jelasnya.
“Inilah yang menjadi keputusan dan rekomendasi teman-teman di DPRD. Kami meminta kepada Pemkot agar menyurat secara resmi apa yang menjadi rekomendasi agar bisa terselesaikan,” ungkapnya.

Persoalan utang Pemkot ke PT HK ini diketahui sudah bertahun-tahun yang hingga kini belum terbayarkan. TSM menyebut, sebagian besar anggota DPRD termasuk dirinya baru mengetahui bahwa utang ini belum tuntas.
“Pikirannya kami pikir sudah clear, karena di neraca keuangan kami di batang tubuh APBD, itu tidak dibicarakan. Baru kemarin ada suratnya (PT HK) untuk audience, baru kita pelajari ternyata ada utang kita di PT Hutama Karya,
Kendati demikian, TSM mengklaim, Pemkot Parepare mempunya itikad baik, pasalnya setelah dipertemukan antara Pemkot dan PT Hutama Karya, sudah ada titik terang yaitu bakal dianggarkan melalui APBD-P. (mup/C)

Exit mobile version