Site icon Berita Kota Makassar

Aptisi IX Sulsel dan Apperti Tolak RUU Sisdiknas

MAKASSAR, BKM — Dua lembaga di Sulawesi Selatan menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Masing-masing Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah IX A dan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti).

Penolakan itu dihasilkan dalam rapat pengurus yang dipimpin Ketua APtisi Wilayah IX A Prof Dr H Basri Modding, Jumat sore (23/9) di Lantai Sembilan Rektorat UMI Makassar. Selain menolak RUU Sisdiknas, ada dua keputusan lain dalam rapat tersebut. Yakni, meminta kepada presiden RI dan pihak berwenang membentuk tim terbuka dan lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Aptisi dan Appreti.
Keputusan lainnya, bahwa yang wajib diakreditasi oleh BAN-PT adalah akreditasi institusi, sedangkan prodi tidak wajib diakreditasi.

Ketiga tuntutan itu akan diantar langsung ke Jakarta oleh para pengurus Aptisi dan Appaerti Sulsel ke Jakarta pada 27-29 September 2022.

Pengurus Aptisi dan Apperti Pusat bersama para pengurus yang ada di semua provinsi di Indonesia serentak akan menyalurkan aspirasi berjemaah ke Kantor Kemendikbud di gedung DPR/MPR RI, serta ke Istana Negara di Jakarta pada 27-29 September 2022.

Prof Basri Modding menegaskan, dalam RUU Sisdiknas telah memisahkan status antara dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pada RUU Sisdiknas status dosen PTS dan PTN dibedakan. ”Dosen PTN diarahkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara dosen PTS diarahkan ke UU Ketenagakerjaaan. Artinya sederajat dengan buruh,” tandas Prof Basri Modding.

”Pasal ini jelas sangat merugikan, karena profesi sama antara dosen PTN dan PTS tetapi kenapa dibedakan di dalam RUU Sisdiknas itu,” cetusnya.

Ketua Apperti Pusat Prof Dr H Mansyur Ramly pada kesempatan itu, menyatakan pemerintah tidak punya politik pendidikan, sehingga dalam pengambilan kebijakan tidak mengakomodasi aspirasi dan kepentingan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

”Sama pada persiapan RUU Sisdiknas yang terkesan tertutup dalam pembahasan sehingga tidak melibatkan berbagai kalangan dalam dunia pendidikan,” terangnya.

Ia menambahkan, RUU Sisdiknas ini ditolak dulu, kemudian pihak pemerintah membentuk tim yang melibatkan stakholder pendidikan, Aptisi, Apperti, PGRI dan lainnya untuk secara aktif melakukan diskusi dan memberi masukan pada RUU. (rls)

Exit mobile version