SOPPENG, BKM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng mencatat baru lima desa di Kabupaten Soppeng berstatus Mandiri tahun 2022. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.
Dari 49 desa yang ada di Kabupaten Soppeng baru lima desa yang berstatus Desa Mandiri salah satunya Desa Panincong Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kabupaten Soppeng Andi Irwansyah menyebut kelima desa berstatus Mandiri adalah Leworeng, Ganra, Lompulle, Timusu dan Panincong.
Dalam Indeks Desa Membangun (IDM), terdapat lima tingkatan status, yang tertinggi yaitu Desa Mandiri, lalu Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal.
Adapun 29 Desa yang berstatus Desa Maju yaitu, Citta, Kampiri, Labae, Belo, Donri-Donri, Labokong, Tottong, Enrekang, Maccile, Barang, Jampu, Pattojo, Rompegading, Abbanuange, Baringeng, Kebo, Masing, Palangiseng, Parenring, Paroto, Tetewatu, Bulue, Laringgi, Barae, Marioriaja, Mariorilau, Marioritengnga, Soga dan Watu ujar Andi Irwan
Sementara 15 desa berstatus Desa Berkembang, yaitu Tinco, Kessing, Lalabata Riaja, Pesse, Pising, Sering, Mattabulu, Umpungeng, Patampanua, Tellulimpoe, Congko, Gattareng, Gattareng Toa, Goarie dan Watu Toa terang Andi Irwansyah
“Untuk tahun 2022 sudah tidak ada lagi Desa di Soppeng yang berstatus Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal,” ujar Andi Irwansyah.
Dia menjelaskan terdapat tiga tolak ukur dalam penilaian peringkat Indeks Desa Membangun ini, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).
Menurut Andi Irwansyah, salah satu kendala sedikitnya desa di Soppeng yang berstatus Mandiri adalah karena ada beberapa desa yang justru tidak ingin mendapat status Desa Mandiri. Mereka beranggapan dengan menyandang status Desa Mandiri, maka bantuan dana desa akan berkurang.
“Padahal alokasi afirmasi untuk Desa Tertinggal itu cuma satu persen dari Dana Desa, sisanya tetap lebih besar untuk alokasi kinerja yang empat persen, alokasi dasar 65 persen dan alokasi formula 30 persen,” kata Irwansyah. (ono/C)
