MAKASSAR, BKM — Pasca-kaburnya seorang tahanan di Rutan Klas 1 Makassar, Kepala Devisi Pemasyarakatan memeriksa sejumlah petugas rutan atau sipir. Pemeriksaan dipimpin langsung Kepala Devisi Pemasyarakatan, Suprato.
Hanya saja, pihak Devisi Pemasyarakatan yang melakukan pemeriksaan belum menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan sejak tanggal 5 September 2022. Namun melalui Kepala Rutan Klas 1 Makassar, Moch Muhidin, menyebutkan bahwa yang diperiksa adalah Kepala Kesatuan Pengamanan dan Regu Pengamanan (Rupam) 1.
”Iya betul saja Kepala Kepala Devisi Pemasyarakatan memeriksa Regu Kepala Regu Kesatuan Pengamanan dan Regu Pengamanan (Rupam) 1. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan pihak devisi untuk diketahui sanksi terhadap mereka terperiksa,” kata Moch Muhidin, Minggu (25/9).
Moch Muhidin mengungkapkan, tahanan yang kabur berinisial A merupakan terpidana dalam kasus tindak penganiayaan yang di vonis 1 tahun 6 bulan.
”Setelah diketahui kaburnya tahanan berinisial A, kami langsung berkoordinasi ke aparat kepolisian dan Kemenkum HAM guna melakukan pencarian,” katanya. (ish/c)

