JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar, menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Penyerahan Ranperda kali ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari kesepakatan perubahan KUA/PPAS, beberapa hari lalu.
Pemerintah daerah melalui tim anggaran dan tim review inspektorat daerah telah melaksanakan tahapan verifikasi dan review perubahan RKA perangkat daerah. Setelah itu, dilakukan kompilasi menjadi Ranperda APBD Perubahan.
Bupati Iksan Iskandar dalam sambutannya memaparkan struktur perubahan APBD yang termuat dalam Ranperda yang diserahkan tersebut. Dijelaskan, target penerimaan pendapatan daerah direncanakan bertambah sebesar lebih dari 20 miliar rupiah tahun ini
Salah satu yang menyebabkan peningkatan target, karena adanya penerimaan dividen dan penerimaan bunga atas penempatan uang daerah yang melampaui target. Selanjutnya ia menjabarkan tentang alokasi belanja daerah yang direncanakan bertambah sebesar lebih dari Rp65 miliar.
Ditambahkan, nantinya akan dialokasikan pada belanja untuk menunjang sasaran prioritas pencapaian target kinerja perangkat daerah, dukungan peningkatan infrastruktur publik, dan dukungan prioritas penurunan stunting. Termasuk juga rencana belanja atas penyelesaian pembayaran kewajiban program kegiatan yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya
”Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan APBD Tahun 2022 ini. Di antaranya kondisi ekonomi makro daerah, kapasitas finansial daerah, pemenuhan urusan wajib daerah, serta upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah,” jelasnya.
Rapat paripurna tingkat I kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyerahan Ranperda perubahan APBD 2022 oleh Bupati H Iksan Iskandar kepada Ketua DPRD Jeneponto, H Arifuddin disaksikan puluhan anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat dan stakeholder.
Setelah penyerahan agenda selanjutnya yakni akan dilakukan pembahasan oleh badan anggara (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah dan mitra kerja perangkat daerah. (rls)

