BULUKUMBA, BKM — Unit Resmob Satreskrim Polres Bulukumba bersama tim Satintelkam dan Tim URC Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba mengamankan pelaku penganiayaan MNFS (16) di Jalan Mangga Kecamatan Ujung Bulu Senin (26/9).
Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban Muh.Fikri (29). Proses penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban. Tim Resmob Polres Bulukumba di pimpin Aiptu Ardiman A Yacob bersama Satintelkam dan Tim URC Polsek Ujung Bulu berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti sebilah parang, Senin (26/9).
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri, luka robek di pergelangan tangan kanan dan saat ini mendapatkan perawatan medis di RSUD A.Sultan Dg.Raja Bulukumba.
Ps Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H Marala membenarkan telah diamankan seorang yang masih berstatus pelajar terlibat dalam kasus penganiayan dengan menggunakan sebilah parang.
“Ya, saat ini pelaku sudah diamankan di polres Bulukumba pelaku diduga terlibat dalam kasus penganiayaan,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengatakan dari hasil introgasi MNFS mengakui melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban.
Peristiwa berawal terjadi perkelahian antara MNFS dengan seorang siswa SMA di dekat tempat kerja korban. Korban spontan melerai kejadian tersebut setelah di lerai MNFS langsung pulang dan korban kembali melakukan aktivitasnya.
Pelaku membawa sebilah parang yang sengaja di ambil dari rumahnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Jadi Pelaku merasa di pukul oleh korban di bagian kepala saat di lerai. MNFS alias A tidak terima dan pulang kerumahnya mengambil parang dan kembali ke TKP dan melakukan penganiayaan terhadap korban” Ungkap AKP Abustam.
(min/C)
