MAMUJU, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap Ranperda RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 28 September 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Hj Sitti Suraidah Suhardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar, H Abdul Rahim dan turut hadir Sekretaris Provinsi Sulbar, H Muhammad Idris serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun Anggota DPRD Provinsi Sulbar yang hadir, di antaranya Sukardy M Noer, Itol Syaiful Tonra, Syamsul Samad, Bonggalangi, Irbad Kaimuddin, Marigun Rasyid, M Dalif Arsyad, Mulyadi Bintaha, Kalma Katta, Hatta Kainang, Arif Daeng Mattemmu, Akhmad Ikhsan Syarif, Ambo Intang serta beberapa anggota DPRD Sulbar lainnya yang hadir secara daring.
Dalam Rapat Paripurna tersebut melalui juru bicara Badan Anggaran, Bonggalangi, menyampaikan, Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 setelah melalui proses Pembahasan yang dilakukan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Prioritas serta secara transparan, maka dapat disetujui bersama.
Kemudian Melalui juru bicara Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Irbad Kaimuddin menjelaskan bahwa melihat kondisi Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan Ring Of Fire yang berpotensi terjadi Bencana, maka dianggap Perlu untuk Merancang Ranperda ini, lanjut beliau menyampaikan bahwa Ranperda ini sudah dilakukan pembahasan dan kajian. Sehingga dapat disampaikan di rapat paripurna ini untuk disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Perda.
”Dari penyampaian kedua juru bicara tersebut, oetua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, mengatakan, dari kedua penjelasan tersebut, pada prinsipnya kedua Ranperda dapat disetujui menjadi Perda,” kata Suraidah. (zul)

DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Pemerintah Provinsi dan Dewan Terhadap Dua Ranperda
×

