MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya membuka asesmen untuk calon kepala sekolah (kepsek). Proses seleksinya akan diumumkan Senin (3/10) mendatang melalui website asesmenkepsek.makassarkota.go.id.
Pemkot Makassar pun sudah membentuk tim pertimbangan seleksi yang diketuai Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar M Ansar. Tim ini bertanggung jawab melakukan pendataan guru, termasuk mengumumkan dan melaksanakan seleksi hingga menyampaikan hasil rekomendasi calon kepala sekolah kepada wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sebelum asesmen calon kepala sekolah ini dibuka, timsel menggelar rapat pada hari Kamis (29/9) di Ruang Rapat Sekkot Kota Makassar, Lantai 9 Balai Kota Jalan Ahmad Yani.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim yang juga salah satu timsel, menjelaskan setelah membuka pengumuman 3 Oktober, selanjutnya calon peserta seleksi sudah mulai bisa melakukan pendaftaran melalui website yang telah disiapkan. Tenggat waktu yang diberikan untuk proses pendaftaran dan mengunggah dokumen administrasi yang dipersyaratkan selama 11 hari, yakni 11-21 Oktober 2022.
Timsel akan langsung melakukan verifikasi berkas calon peserta asesmen yang masuk. Selanjutnya, pengumuman hasil verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2022.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, akan mengikuti Computer Asissted Test (CAT) selama dua hari, yakni 1-2 November 2022 di Ruang Pola Balai Kota Makassar. Lulus CAT, peserta akan diseleksi kembali dengan mengikuti uji publik. Jadwalnya 3-8 November.
“Nama-nama yang lulus uji publik nantinya akan kita umumkan lewat media. Selanjutnya masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap peserta yang lulus tersebut,” kata Muhyiddin.
Setelah melewati uji publik, peserta harus mengikuti tahapan wawancara yang dijadwalkan 11-16 November. Timsel selanjutnya akan menyampaikan hasil penilaian kepada pejabat pembina kepegawaian Kota Makassar, dalam hal ini wali kota pada 20 November 2022.
Untuk tata cara dan syarat pendaftaran, kata mantan Kadis Sosial Makassar itu, calon peserta seleksi bisa melihatnya langsung melalui website yang telah disiapkan.
Namun yang menarik dalam asesmen ini, peserta seleksi bisa diikuti bukan hanya guru PNS, namun juga guru yang terangkat melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat lain adalah memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tingkat I Golongan III/d bagi PNS. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D-IV).
Selain itu, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak dan/atau Sertifikat Calon Kepala Sekolah, dan memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Sementara itu, Ketua Timsel M Ansar menjelaskan, asesmen calon kepala sekolah ini untuk mengisi posisi kepala sekolah di seluruh SD maupun SMP negeri se-Kota Makassar. “Jadi ada 314 sekolah dasar negeri dan 55 SMP Negeri yang ada di Makassar,” ungkap Ansar.
Dia berharap proses seleksi ini berjalan lancar dan bisa menemukan kepala sekolah yang punya kualitas, integritas dalam mewujudkan visi dan misi Pemkot Makassar di bidang pendidikan. Terutama dalam peningkatan kualitas pendidikan, serta mendorong seluruh anak di Makassar bisa sekolah. (rhm)
