BANTAENG, BKM — Lahan bersertifikat seluas 1.354 meter bujur sangkar yang berlokasi di Jalan Lingkar Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, pemilik atas nama Andi Burhanuddin, menjadi obyek sengketa antara DPD PKS Bantaeng dengan keluarga Andi Burhanuddin. Pasalnya, di atas area lahan tersebut terbangun Kantor DPD PKD Bantaeng.
Ironisnya, PKS Bantaeng tidak hanya menyoal lahan tapi juga mengklaim lahan lainnya seluas 350 meter bujur sangkar yang bergandengan dengan lahan yang bersertifikat. Lahan yang 350 meter terletak di sebelah selatan lahan bersertifikat.
Menurut Rafiuddin, anak mantu Andi Burhanuddin yang juga mantan Ketua DPD PKS Bantaeng, lahan seluas 350 meter tidak termasuk dalam sertifikat. Lahan itu, kata dia, belakang dibeli oleh mertuanya dari Ibrahim bin Tarima yang diperkuat dengan akte jual beli.
Lahan yang dibeli dari Ibrahim Tarima, oleh Andi Burhanuddin kemudian menghibahkan kepada putranya atas nama Andi Risvandi. Selanjutnya Risvandi menjual pemberian ayahnya kepada Abdul Rasyid dibuktikan dengan akta jual beli.
Lurah Mallilingi, Muh Ridwan, menjelaskan, tanah 350 meter itu merupakan hibah dari Andi Burhanuddin kepada putranya. Kenapa terbit dua akta yang berbeda? Kata Lurah, karena pengalihan kepemilikan pertama dari ayah ke anak yang diperkuat dengan akta hibah. Selang beberapa waktu kemudian, kata Lurah, penerima hibah tanah ini lalu menjual kepada orang lain. Tentunya, kata dia lagi, penjualan tersebut dibuktikan dengan akta jual beli.
Terkait kisruh ini, Camat Bantaeng, Andi Rigas Panawang, Kamis (29/9), mengaku, sudah menanyakan langsung ke pengurus DPD PKS Bantaeng Suwardi. “Sudah berlangkali saya minta bukti ke DPD PKS atas lahan tersebut. Saya tanya, apa bukti otentik yang dimiliki PKS sehingga mengklaim lahan itu miliknya, tapi tidak pernah diperlihatkan”, bebernya.
Rafiuddin yang dikonfirmasi kronologi pembelian lahan mengaku lahan tersebut dibeli ketika dia menjabat selaku Ketua DPD PKS Bantaeng. “Kami beli pada tahun 2011”, katanya.Rafiuddin menuturkan, saat itu dia ke Jakarta menemui Anis Matta dan menawarkan tanah tersebut.
“Pada waktu itu pak Anis Matta mebjabat Presiden PKS. Saya tawarkan tanah untuk dijadikan kantor”, jelasnya.
Mengenai dana yang digunakan, lanjut Rafiuddin, adalah dana pribadi Anis Matta. “itu dana pribadi pak Anis, bukan dana partai”, pungkasnya. (wam/C)

