Site icon Berita Kota Makassar

KPK Antisipasi Potensi Korupsi Badan Usaha di Sulsel

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belakangan ini intens mendatangi Kantor Gubernur Sulsel. Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Satu Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI tampak menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan OPD Lingkup Pemprov Sulsel.
Kasatgas Satu Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Teguh Widodo menyampaikan, kedatangannya ke Sulsel untuk menjalankan upaya pencegahan korupsi di daerah.

”Kami dari Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK menggelar pertemuan terkait dengan upaya pencegahan korupsi di daerah,” ujar Teguh usai melakukan rapat di kantor Gubernur Sulsel, Kamis sore (29/9).

Teguh mengatakan bahwa, satuan kerjanya khusus menangani masalah dugaan korupsi di sektor badan usaha. Kaitannya dengan pemerintah, kata dia, bahwa korupsi yang dilakukan badan usaha, kerap kali bersinggungan langsung dengan pihak regulator, dalam hal ini pemerintah.

“Jadi kami mengampu terkait permasalahan di sektor usaha. Seperti kita ketahui, pelaku usaha itu terlibat dalam tindak pidana korupsi, mereka pasti melibatkan regulator,” jelas Teguh.

Dijelaskan pula bahwa kedatangannya ke Kantor Gubernur Sulsel untuk memberikan pemahaman terkait berbagai hal, yang berpotensi menjadi perbuatan korupsi dari sisi regulator.

“Jadi kami datang ke sini (Kantor Gubernur Sulsel) memberikan materi kepada regulator, terkait apa itu korupsi dan bagaimana itu korupsi. Supaya nanti seimbang di pelaku usaha, regulator juga,” tuturnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, ujar Teguh, pihaknya memberikan penjelasan secara detail tentang korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 32 Tahun 1999. Pertemuan serupa juga dilakukan dengan para pemangku kepentingan, khususnya badan usaha, yang kerap terlibat kerja sama dengan pemerintah.

“Yang jadi permasalahan kalau salah satunya tidak paham. Pelaku usaha paham apa itu korupsi, tapi regulator tidak paham apa itu korupsi. Akhirnya apa, terjadi suap menyuap nanti,” ucapnya.

Sehingga, Teguh memberi pemahaman tentang potensi korupsi wajib dipahami, baik antara badan usaha maupun regulator.
“Ya, dua-duanya harus paham korupsi itu apa. Kami sampaikan beberapa jenis kelompok korupsi, supaya regulator tahu, oh ternyata ini korupsi,” ungkap Teguh.

Penekanan ke dua pihak tersebut, lanjut Teguh, juga merupakan bagian dari pencegahan korupsi. Sehingga bilamana selama ini antara keduanya melakukan hal berpotensi korupsi, maka dengan adanya penguatan paham korupsi seperti itu, paling tidak mencegah kedua pihak tersebut untuk melakukan perbuatan itu lagi.

“Kalau mereka rasionalisasi, misalkan mengaggap bahwa selama saya nggak minta, itu nggak korupsi. Padahal secara undang-undang itu korupsi. Contohnya seperti itu,” paparnya.

“Jadi kami dari Direktorat Anti Korupsi itu, memberikan materi ini supaya nanti kedua belah pihak itu paham. Jadi si pelaku usahanya tidak menyuap karena mereka paham, yang regulator juga harus paham bahwa tidak boleh menerima gratifikasi,” sambung Teguh.

Ia pun berharap, dengan adanya penguatan-penguatan tentang potensi terjadinya korupsi, dapat meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Jadi harapan kami supaya nanti di Sulsel ini, semakin berkurang tindak pidana korupsi itu dan suap menyuap. Karena suap menyuap itu paling sering terjadi, bukan hanya di Sulsel, di seluruh Indonesia juga begitu,” tegasnya.

Meski begitu, Teguh mengaku, pihaknya hingga saat ini belum menemukan adanya indikasi korupsi.

“Selama ini yang kami peroleh indikasi sih belum ada. Belum ada kalau indikasi. Tapi kami berharap ini rangkaian dari tugas kami, untuk memberikan pemahaman kepada mereka supaya nanti mereka tidak terjerumus dalam situ,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Sulsel Syafruddin Kitta menerangkan, suap bisa terjadi karena adanya upaya dari pihak ketiga, untuk ‘memuluskan’ kepentingannya terhadap pihak regulator.

“Kalau upaya Pemprov (Sulsel) memang harus dimulai dengan komitmen dari pimpinan ke bawah. Upaya yang sudah dilakukan adalah membuat zona integritas, dengan maklumat terkait dengan layanan yang ada,” terangnya, Jumat (30/9).

Ia mengaku bahwa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, perlu adanya komitmen dan integritas dari pimpinan.

“Ini harus dimulai dengan contoh yang baik pimpinan, dari atas kemudian ke bawah. Makanya, ada namanya maklumat, ada pakta integritas. Selain itu dengan membuat sistem yang baik. Karena sistem yang baik itu akan mencegah terjadinya suap,” tuturnya.

Komitmen pencegahan korupsi oleh Pemprov Sulsel, kata Syafruddin, telah dibuktikan dengan sejumlah capaian-capaian di bidang yang banyak bersinggungan dengan publik, termasuk pihak ketiga.

“Ini sudah kita tunjukkan di PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Di perizinan juga sudah bagus,” sebutnya.

Selain internal, tutur Syafruddin, Pemprov Sulsel juga telah membentuk komite advokasi daerah terkait dengan pencegahan korupsi. Komite itu melibatkan unsur organisasi pengusaha, seperti Kadin, Gapensi, Inkindo, serta berbagai organisasi lainnya.

“Untuk mengajak dari segi pengusahanya, supaya terjadi dua fungsi (pencegahan). Jelas bahwa harus dari sisi regulatornya, pengusaha, masyarakatnya, serta swasta,” harap Syafruddin.

Pengawasan berjenjang harus dilakukan semua pihak, untuk mencegah terjadinya korupsi, bilang Syafruddin. Ia menganalogikan, bahwa korupsi sering terjadi di ruang gelap, karena sifat korupsi adalah abu-abu.

“Korupsi tidak terjadi di ruang yang terang. Ini yang harus diantisipasi. Pengawasan harus berjenjang,” tegasnya.

Pengawasan yang manjur, menurut Syafruddin, adalah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Oleh karenanya pengawasan itu selain dari sistemnya sendiri, dalam pengawasan itu masyarakat harus terlibat, pelaku usaha itu sendiri juga harus terlibat. Awasi pemerintah, awasi pelaku usaha,” pungkasnya. (jun)

Exit mobile version