pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Kades Tersangka Kasus DD dan Ditahan

MALILI, BKM — Tim Penyidik Cabang Kejari Luwu Timur menetapkan mantan Kepala Desa Pattengko WS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Desa Pattengko Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017-2019, Kamis (29/9).

Kepala Cabang Kejari Luwu Timur Asnaeni, SH. MH menjelaskan dalam perkara ini kerugian negara sebesar Rp 488.354.225. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan SP penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-02/P.4.36.8/Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 di Rutan Klas II Masamba.

Tersangka WS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(rls)




×


Mantan Kades Tersangka Kasus DD dan Ditahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link