GOWA, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa menggelar workshop kepemiluan yang diikuti puluhan pemilih muda di kantor KPU Gowa, Mingu (2/10).
Workshop ini dilakukan sebulan sebelum tahapan seleksi penyelenggara Ad Hoc (PPK dan PPS) KPU Gowa dilakukan. Ada sekira 30 orang peserta yang ikut.
Selama kegiatan peserta diberikan materi pengetahuan dasar pemilu dan teknis kepemiluan yang outputnya diharapkan dapat menjadi penyebar informasi atau agen sosialisasi Pemilu. Selain itu menjadi bekal bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi penyelenggara Ad Hoc.
Ketua KPU Gowa Muhtar Muis kepada media mengatakan, kegiatan bertema ‘Menumbuhkan Kesukarelawanan Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Berintegritas’ ini bertujuan sebagai salah satu sarana untuk menciptakan SDM yang berkualitas sebagai cikal bakal penyelenggara Pemilu baik di tingkat PPK, PPS, KPPS bahkan menjadi anggota KPU.
“Kami harapkan seluruh peserta mampu memahami seluruh materi yang telah mereka dapatkan di workshop ini,” kata Muhtar.
Dalam workshop ini, KPU menghadirkan narasumber dari Arif Budiman selaku Presidium JaDI Sulsel sekaligus mantan anggota KPU periode 2013-2018. Arif menyampaikan materi ‘Pemilu yang jujur dan adil untuk mewujudkan pemilihan umum yang berintegritas dan berkualitas’.
Materi lainnya disampaikan para komisioner KPU Gowa diskusi kelompok dan brainstorming yang difasilitasi anggota KPU Divisi SDM dan Sosdiklih Nuzul Fitri serta Wasilah selaku Divisi Data dan Perencanaan.
Menurut Muhtar, workshop kepemiluan ini merupakan inisiasi KPU Gowa yang dilakukan sejak 2017 dan rutin dilaksanakan setiap tahun. Pada 2022 kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari dengan menghadirkan total peserta sejumlah 60 orang.
“Sebahagian besar peserta merupakan pemilih muda yang belum pernah menjadi penyelenggara Ad Hoc di Pemilu maupun Pilkada sebelumnya. Dan pada 16 November 2022 akan dimulai sosialisasi rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan diharapkan peserta workshop ini nantinya ikut ambil bagian dalam seleksi tersebut sebagai upaya regenerasi penyelenggara Ad Hoc yang terkena syarat dua periode, ” jelas Muhtar. (sar/rif)

