BANTAENG, BKM — Sekretaris DPD PKS Bantaeng, Suwardi meminta agar Andi Burhanuddin selaku atas nama dalam sertifikat kepemilikan tanah seluas 1.354 meter persegi yang di dalam terdapat bangunan kantor milik PKS, supaya berkata jujur.
“Kami berharap agar pak Andi Bur mau bicara jujur”, katanya, kemarin. Alasannya, kata dia, sertifikat dan akta jual beli lahan yang disengketakan atas nama Andi Burhanuddin, berada dalam penguasaan DPD PKS Bantaeng. Sertifikat dan akta jual beli ada pada kami”, ungkapnya.
Ketika disampaikan ke Suwardi bahwa, menurut A Rafiuddin Djufri (Ketua DPD PKS 2009 – 2018), bahwa sertifikat tersebut diserahkan ke pengurus PKS untuk diurus balik nama di Pertanahan.
Kebetulan pada saat penyerahan sertifikat, terselip akta jual beli tanah seluas 300 meter persegi di dalam sertifikat. “Pada saat saya serahkan sertifikat, saya tidak tahu kalau akta jual beli terselip di dalamnya”, aku Rafiuddin.
Dijelaskan Rafiuddin, sewaktu dia mau menyerahkan sertifikat, dia menelpon ayah mertuanya yang kebetulan sedang berada di Jakarta. “Saya tidak tahu dimana sertifikat itu berada. Akhirnya saya telpon ayah mertua saya menanyakan sertifikat tersebut dan dijawab ada di dalam lemari”, urainya.
Rafiuddin mengaku tidak membuka lembaran sertifikat dan langsung menyerahkan ke pengurus baru. Nanti, kata dia, ayah mertuanya mencari akta yang dia selipkan di dalam sertifikat, barulah Rafiuddin sadar kalau akta itu terikut di sertifikat.
Terkait hal ini, Suwardi menjelaskan, sertifikat diserahkan pada 2014. Kronologinya, kata dia, ketika Rafiuddin diganti sebagai Ketua DPD PKS Bantaeng oleh H Sahabuddin, Rafiuddin langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada pengurus baru.
“Pada saat penyerahan sertifikat, Rafiuddin meminta kepada pengurus supaya tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah atas namanya (Rafiuddin, red), kiranya dipisahkan dari sertifikat tersebut. Permintaan itu disetujui pengurus”, papar Suwardi.
Dikemukakan Suwardi, tanah tersebut dibeli pengurus DPD PKS dari uang pemberian Anis Matta. Kata dia, ada tradisi di tubuh PKS, bahwa aleg PKS yang duduk di DPR RI harus membantu DPD di dapilnya masing-masing, termasuk memantu menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor.
Pada waktu itu, lanjut Suwardi, Anis Matta selaku Sekjen DPP PKS yang juga anggota DPR RI, menyumbang dana kepada pengurus DPD PKS Makassar, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng untuk membeli lahan persiapan pembangunan kantor. “Jadi sangat jelas arah dana yang diberikan pak Anis Matta”, tandasnya.
Diungkapkan Suwardi, setelah lahan dibeli pengurus DPD PKS tahun 2011 dari Andi Burhanuddin yang tak lain adalah ayah mertua Rafiuddin, kemudian pada 2013 dimulailah pembangunan kantor DPD PKS Bantaeng. Anggaran pembangunannya, lanjut Suwardi, juga bantuan dari Anis Matta sebesar Rp 400 juta tapi dibagi dua dengan pengurus DPD PKS Bone. “Uang dari pak Anis Rp 400 juta tapi kami bagi dua dengan pengurus PKS Bone atas anjuran pak Anis”, ungkapnya.
Ditambahkan Suwardi, pada saat dibeli PKS, Andi Burhanuddin sendiri yang menunjukkan batas-batas tanah tersebut. “Pak Andi Bur menunjukkan batas-batasnya kepada H Sahabuddin selaku Sekretaris DPD PKS Bantaeng (2011), termasuk tanah seluas 300 meter persegi yang dibeli Andi Bur dari H Ibrahim Tarima”, imbuhnya.
Seperi diberitakan sebelumnya, dua pejabat, yakni Lurah Mallilingi dan Camat Bantaeng terseret dalam sengketa tanah DPD PKS Bantaeng. Penyebabnya, terbit akta hibah atas tanah seluas 300 meter persegi dari Andi Burhanuddin kepada putranya, Andi Risvan bin Andi Burhanuddun. Kemudian Risvan menjual tanah kepada dua pembeli, yakni, Fahria dan Syahrir Karim (bukan Abd Rasyid sebagaimana diberitakan). (wam/C)

