pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulsel Resmikan 26 Baruga Adhyaksa Restorative Justice

PANGKEP, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, meresmikan 26 Baruga Adhyaksa Restorative Justice di kantor Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Selasa (4/10). Saat itu, Kajati Sulsel didampingi Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL).

Peresmian secara simbolis ditandai dengan pemukulan gong dan pengguntingan pita Baruga Adhyaksa Restorative Justice di kantor Kelurahan Jagong. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, mengatakan, program ini sejalan dengan program Pemkab Pangkep untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga bupati berharap, Baruga Adhyaksa Restorative Justice hadir di semua desa/kelurahan dan kecamatan di Pangkep. ”Tentu, kehadiran Baruga Adhyaksa Restorative Justice sangat membantu masyarakat kami,” katanya.

Kajati Sulsel, R Febrytrianto, menyampaikan, pimpinan kejaksaan menginisiasi untuk membentuk Baruga Adhyaksa Restorative Justice. Tujuannya, untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat. Mengangkat kearifan lokal, sebab permasalahan masyarakat tidak semua harus diselesaikan di pengadilan.
”Kalau memang bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat di Baruga Adhyaksa, kita selesaikan disitu. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” katanya.
Baruga Adhyaksa Restorative Justice hadir untuk membantu masyarakat memediasi dan memfasilitasi permasalahan mayarakat. Sehingga bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga di desa bisa berjalan dengan tertib dan aman.

Persoalan yang ditangani di Baruga Adhyaksa Restorative Justice adalah yang belum masuk ke ranah hukum. Seperti persengketaan batas tanah. ”Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita selesaikan di Kejaksaan dengan mengundang tokoh masyarakat untuk menyelesaikan perkara yang sifatnya masih ringan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangkanya baru satu kali melakukan perbuatan pidana, kerugian yang dialami korban tidak terlalu besar. Kalau mereka berdamai dan saling memaafkan, kita hentikan penuntutannya ditahap penuntutan,” jelasnya.
Kajari Pangkep, Fajar Gurindro, menyampaikan, sebanyak 26 Baruga Adhyaksa Restorative Justice yang diresmikan tersebar di tiga kecamatan. Sebanyak 10 Baruga Adhyaksa Restorative Justice di Kecamatan Pangkajene, sembilan Baruga Adhyaksa Restorative Justice dan satu Baruga Adhyaksa Restorative Justice di Kecamatan Ma’rang.
Mantan bupati Pangkep dua periode, Syamsuddin A Hamid, memberikan testimoni dan dukungan atas hadirnya Baruga Adhyaksa Restorative Justice. (udi/c)




×


Kejati Sulsel Resmikan 26 Baruga Adhyaksa Restorative Justice

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link