MAKASSAR, BKM — Dua oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar berinisial HH (19) dan MI (18), keduanya berdomisili JalanTun Abdul Razak, Graha Lestari, Makassar. Kedua mahasiswa tersebut, pada Selasa dinihari (5/10) sekitar pukul 01.00 Wita, dibekuk anggota Resmob yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Ahmad Syamsuri Hajar bersama Panit 2, Ipda Fahrul, di Jalan Toddopuli.
Kedua oknum mahasiswa tersebut diamankan karena beberapa hari sebelumnya, atau tepatnya pada Sabtu, 24 September 2022, telah mengeroyok seorang mahasiswa berinisial AM (19), warga Jalan Andi Tonro sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Pampang berdasarkan laporan polisi Nomor: Lp/792/K/IX/2022/Restabes Makassar.
Keterangan korban kepada petugas mengatakan, sebelum terjadi pengeroyokan awalnya pelapor (korban) sedang mau pulang. Tetiba pelaku ada di depan kost dan mengatakan, ”Mana Arul”. Kemudian pelapor menjawab, ”Saya yang dibilang Arul.”
Kemudian pelaku bersama temannya menganiaya pelapor menggunakan kepalan tangan dan helm. Usai mengeroyok, pelaku langsung melarikan diri. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, para tersangka dibekuk berawal pada saat anggota Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 1 Reskrim, Ipda Ahmad Syamsuri Hajar bersama Panit 2 Reskrim, Ipda Fahrul, mendapat informasi bahwa pelaku yang diduga keras sedang berada di Jalan Toddopuli Raya. Tepatnya di CK.
Selanjutnya, anggota Resmob mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Posko Resmob Panakkukang untuk dilakukan interogasi. Dalam interogasi tersebut, pelaku HH mengakui dan membenarkan bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan sebayak 4 kali yang mengenai bagian muka korban.
Sedangkan pelaku MI mengakui dan membenarkan bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian belakang korban menggunakan helm. Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pencarian anggota Polsek Panakkukang.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim, menambahkan, kedua lelaki masing-masing berinisial MI dan HH tersebut sebelumnya dilapor seorang lelaki yang merupakan teman kampus terlapor pada Sabtu (24/9).
”Jadi persoalan antara pelapor dan terlapor bermula di kampus terlibat cekcok sampai berlanjut di media sosial. Kemudian berujung penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan), dilakukan terlapor kepada korban, tepatnya di wilayah Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang,” kata Ahmad Halim, Kamis (6/10)
Motif penganiayaan, kata Ahmad Halim, masih didalami penyidik dan diduga kesalahpahaman saja. ”Pelapor dan terlapor terlibat kesalahpahaman berujung pengeroyokan. Dari penangkapan kedua terlapor, polisi menyita barang bukti berupa helm yang digunakan memukul pelapor. Kini, terlapor menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim. (jul-ish/b)
