MAKASSAR, BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Tamalanrea menangkap pria bernama Saleh. Penangkapan Saleh berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti Polsek Tamalanrea dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
Polisi menyebutkan, pria (Saleh) yang berstatus residivis curat kembali berurusan hukum itu, lantaran mencuri gawai atau handphone (HP) seorang mahasiswa di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
”Korban (Sean) menerangkan, gawai miliknya raib digondol maling saat dirinya sedang tidur di kamar. Ia terkejut ketika mengarahkan pandangannya ke jendela. Seketika itu gawainya raib dibawa kabur maling. Korban sempat melihat kayu dan tangan pelaku lalu korban teriak. Maling pun dengan cepat kabur membawa gawai korban. Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung melapor ke polisi,” terang Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nurtjahyana, Selasa (11/10).
Pihaknya bersama personel Resmob Polsek Tamalanrea kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku dan keberadaannya diketahui yang tengah berada di Dusun Pallantikang, Kecamatan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng.
”Tanpa menunggu lama, setelah orang yang diduga kuat mencuri gawai di wilayah hukum kami, dengan cepat kami bergerak ke Dusun Pallantikang, Kecamatan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng. Di sana, pria bernama Saleh dibekuk saat tengah tidur pulas. Dari penangkapan Saleh, kami mengamankan barang bukti yang diduga hasil curian berupa satu unit gawai. Kini, residivis tersebut kembali mendekam di dalam sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nurtjahyana. (ish/c)
