Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Selisik Dugaan Gratifikasi Program P3A di Delapan Daerah

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan saat ini tengah menelisik adanya indikasi dugaan gratifikasi dana program senilai Rp195 juta bagi kelompok tani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), yang tersebar di delapan kabupaten/kota melalui anggaran program aspirasi legislator DPR RI Dapil Sulsel. Delapan daerah tersebut adalah Luwu, Kota Palopo, Luwu Timur, Luwu Utara, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, dan Sidrap.

Dalam kasus ini, anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok P3A sebesar Rp195 juta diduga tidak tersalurkan dengan baik sesuai peruntukannya. Kuta dugaan dalam penyaluran dana tersebut terjadi pemungutan atau pemotongan fee sebesar 20 persen bagi kelompok tani penerima. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum koordinator tiap kelompok perkumpulan P3A. Sehingga anggaran yang dikelola oleh kelompok P3A tidak sesuai dengan apa yang telah dianggarkan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3GAI) di Dapil Sulsel III Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, menegaskan pihaknya sangat mengatensi laporan yang masuk. “Laporan tersebut masih sementara kita tunggu data lengkapnya. Nanti kalau sudah ada secepatnya akan kami telaah,” ujar Soetarmi, Selasa (11/10).
Terkait adanya indikasi dugaan pemotongan fee 20 persen, menurut Soetarmi, itu semua tentunya juga akan diselisik sesuai apa yang dilaporkan oleh masyarakat. “Nanti hasil dari telaah tersebut akan disampaikan ke pimpinan, sebelum diekspose ke publik,” tandasnya. (mat)

Exit mobile version