Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Makassar Sita Barang Bukti Baru

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung di kantor pengelola Pasar Butung, Jalan Sulawesi, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Upaya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Makassar dalam rangka memperoleh alat bukti baru untuk dijadikan barang bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penggeladahan yang dilakukan pihak Kejari Makassar sebelumnya. ”Dimana langkah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kali ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan Pasar Butung,” kata Andi Sundari, Rabu (12/10).

Andi Sundari menuturkan, penggeledahan yang dilakukan ini untuk mencari tambahan dokumen yang mungkin bisa didapatkan yang belum diperolehnya saat penggeledahan beberapa waktu lalu, untuk melihat bagaimana legalisasi pengelolaan KSU BINA Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung tersebut.
”Karena seharusnya berdasarkan penyidikan yang kita lakukan setelah adanya pemutusan kontrak, seharusnya pengelola Pasar Butung bukan lagi KSU Bina Duta,” ujar Andi Sundari.
Meski begitu, mereka tetap beroperasi di sana. Dimana disana (Pasar Butung) ada kantornya. Makanya, kata Andi Sundari, pihaknya memastikan apakah betul-betul pengelolanya masih berkantor disitu atau tidak.

”Ada beberapa yang diamankan saat penggeledahan, Tapi kita belum tahu yah isinya, karena baru tadi pagi. Sehingga kita belum bisa inventarisir, apa saja yang kira-kira berkaitan dengan penyidikan yang kita lakukan,” sebutnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Tim Kejari Makassar dikawal pihak TNI, Andi Sundari mengaku, segala sesuatu mesti diantisipasi pengawalannya. Diakuinya, itu bisa tentara, polisi, maupun Satpol PP.

”Bisa siapa saja. Yang jelas pelaksanaan kegiatan untuk penggeledahan dimana itu adalah salah satu upaya paksa dalam penyidikan. Kita harus berupaya seaman mungkin. Sehingga target yang kita inginkan bisa tercapai,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah Direktur PD Pasar Raya Makassar, Ichsan Husein Abduh, mendukung langkah penyidik dalam mengungkap kasus ini. ”Tadi saat penggeledahan dilakukan Kejari Makassar. Saya juga ikut mendampingi. Saya sangat mendukung langkah Kejari Makassar. Apalagi ini menyangkut uang negara yang diduga diselewengkan,” ujar Ichsan Husein Abduh.

Ichsan Husein Abduh mengatakan, terkait pemutusan kontrak kerjasama antara pihak PT Latunrung dengan Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini PD Pasar Raya Makassar diakui telah dilakukan.
”Kemungkinan dalam waktu dekat ini pihak PD Pasar akan mengambil kembali aset milik Pemkot Makassar tersebut, agar tidak ada lagi pedagang yang merasa dirugikan terkait penyewaan lods dan fasilitas di lokasi Pasar Butung Makassar,” kata Direktur PD Pasar Raya Makassar, Ichsan Husein Abduh.
Ia menambahkan, terkait hal tersebut pihaknya belum bisa mengambil langkah secara terburu-buru. Karena ada kasus yang masih berproses di Pasar Butung, sehingga harus didahulukan. (mat)

Exit mobile version