Site icon Berita Kota Makassar

Dua Mantan Kasatpol PP Jadi Tersangka

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Kamis (13/10) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar Iman Hud. Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar itu ditahan terkait dugaan penyelewengan uang honorarium personel Satpol PP. Ada indikasi terjadi pemotongan terhadap hak mereka.

Dengan mengenakan rompi warna pink dan tangan diborgol, Iman Hud memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel. Bersama Iman, ikut ditahan pula Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abd Rahim alias Dg Nya’la.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Dugaan penyimpangan yang dilakukan berlangsung dari tahun 2017 hingga 2020. Selain Iman Hud dan Abd Rahim, satu tersangka lainnya juga mantan Kasatpol PP Makassar yakni Iqbal Asnan. Iqbal saat ini masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Kasusnya kini sementara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Iman dan Abd Rahim kemudian dimasukkan ke dalam sel. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar.

”Untuk hari ini (kemarin) penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang langsung dilakukan upaya paksa berupa penahanan terkait perkara pidana dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar,” terang Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi, kemarin.
Kasi Penyidikan Kejati Sulsel Hary Surachman, menerangkan bahwa penahanan tersebut dilakukan penyidik terhadap tersangka Abd Rahim alias Dg Nya’la berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kajati Sulsel Nomor: 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. Sementara penahanan Iman Hud berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kejati Sulsel Nomor: 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
“Untuk tersangka Abd Rahim alias Dg Nya’la ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sedangkan Iman Hud di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar,” kata Hary Surachman.

Terhadap para tersangka diojerat pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan surat perintah penetapan Nomor: 174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022,” terang Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Kepada wartawan di Kejati Sulsel sebelum dibawa ke tempat penahanan, Iman Hud menyampaikan terima kasih kepada penyidik kejati yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Ia pun menerima secara ikhlas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menyebutnya sebagai takdir.
”Kepada pimpinan saya, wali kota dan wakil wali kota saya mengucapkan terima kasih telah memberikan kesempatan kepada saya untuk bergabung di pemerintah kota selama ini. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama bertugas, saya mohon maaf,” ujar Iman Hud.
”Khusus kepada istri saya, semoga diberi ketabahan dan kekuatan. Saya titip. Penyidik telah bekerja secara profesional dan semuanya akan dibuktikan di persidangan nantinya,” tambahnya.

Danny Siapkan Plt Kadishub

Dihubungi terpisah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Danny, selain proses hukum, karena Iman Hud adalah pejabat di Pemkot Makassar, maka pihaknya juga akan melakukan proses administrasi terhadap yang bersangkutan.
Artinya, Iman akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan pihaknya akan sesegera mungkin menyiapkan pelaksana tugas (plt) di Dinas Perhubungan, di mana Iman Hud menjabat sebagai kepala dinas.

“Jadi kalau ada proses hukum seperti ini, ada namanya proses administrasi. Hukum itu kan harus jalan. Yang bersangkutan juga akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Seperti itu yang biasanya dalam aturan. Segera disiapkan plt di Dishub,” ungkap Danny, Kamis (13/10).
Sebenarnya, kata orang nomor satu Makassar itu, informasi terkait pemotongan honor di Satpol PP sudah pernah didengarnya. Iman Hud pun, kata Danny, sudah diklarifikasi langsung oleh dirinya. Namun yang bersangkutan bilang tidak ada seperti itu.
“Mulai ribut dulu awalnya sudah saya panggil kenapa begini. Dia bilang tidakji itu pak. Saya kan, kalau dengar begitu, yang bersangkutan langsung saya tanya. Beliau juga saya langsung tanya, tapi beliau bilang tidak,” jelas Danny.

Kepada seluruh OPD lingkup Pemkot Makassar, Danny berharap kasus Iman Hud bisa menjadi pelajaran untuk tidak mengambil hak orang lain. Dia mengaku mendapat informasi pemotongan hak pegawai juga terjadi di beberapa titik. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan.
“Memotong hak orang, saya demgar banyak titik seperti itu. Saya dapat keluhan ada pemotongan yang terjadi. Jadi saya ingatkan kepada seluruh aparat pemkot jangan sekali-kali memotong hak bawahan,” tandasnya. (mat-rhm)

Exit mobile version