MESKI sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni MI (44) dan MS (42), tapi pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan, selain kedua tersangka, masih ada pelaku lainnya sementara dalam pengejaran.
”Selanjutnya juga tersangka pasti akan bertambah. Kita akan dalami siapa saja yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut,” ujar Kapolrestabes Makassar didampingi Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simajuntak, saat merilis kasus pengrusakan ini di Mapolrestabes Makassar, Minggu malam (16/10).
Kasus pengrusakan ini berawal dari adanya perselisihan antara Litha Brent dan Ferdi atau Chandra (Atiraja) yang memasang seng pembatas pada bangunan rumah Litha Brent. Selanjutnya, pihak Litha Brent menjebol seng pembatas tersebut dengan menggunakan gurinda.
Dimana, seng pembatas tersebut dibuat pihak Ferdi/Chandra. Sehingga terjadi keributan. Kemudian dari kubu Ferdi/Chandra yang berjaga di lokasi sengketa mendatangi kantor Litha Brent dan melakukan penyerangan dan pengrusakan.
Adapun motif penyerangan disertai perusakan, karena tersangka terpancing oleh sikap dari pihak korban. ”Namun itu baru keterangan sementara (motif). Keterangan yang lengkap akan kita lakukan pemeriksaan dan nanti akan kita sampaikan,” ucap Kombes Pol Budhi Haryanto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Yakni secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (jul-ish/c)

