Site icon Berita Kota Makassar

Terdeteksi di Sulsel, Dinkes Telusur Gagal Ginjal Akut pada Anak

MAKASSAR, BKM — Penyakit gagal ginjal akut pada anak dideteksi ada di Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal tersebut diperoleh dari data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pusat. Sulsel menjadi salah satu yang disebutkan dari 14 provinsi di Indonesia.

Walau begitu, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rosmini Pandin mengaku belum mendapat laporan resmi dari IDAI terkait adanya penyakit gagal ginjal ini di daerah ini.

Namun, tindak lanjut dan penelusuran terhadap data IDAI telah dilakukan, dengan membagikan formulir dan dikirimkan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Sulsel.

“Jadi kita sudah bikin surat ke semua Dinas Kesehatan (kabupaten/kota). Begitu ada kasus langsung isi form tersebutdan linknya langsungdikirimkan ke Dinas Kesehatan provinsi. Jadi bukan lagi menunggu dari IDAI, tapi seluruh kabupaten/kota dan Dinkes melapor melalui form itu. Form yang sudah disiapkan linknya,” ujar Rosmini.

Ia mengaku, kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak ini diindikasikan sudah ada di Sulsel. Namun, pihaknya masih belum mengetahui di kabupaten/kota mana.

“Sudah ada (terindentifikasi), tapi belum ada laporan siapa yang menurut dari IDAI. Jadi kita juga tak berani. Kalau sudah laporkan di mana baru kita publis,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sulsel Ardadi menyatakan, pihaknya telah berkunjung ke RS Wahidin untuk menyerahkan undangan yang ditujukan ke IDAI.

“Tadi pagi (kemarin) petugas kami dari surfing itu melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Wahidin, dan menyerahkan surat permintaan data. Hasilnya akan kita tindak lanjuti dengan mengundang IDAI ke kantor (Dinkes). Karena belum ada informasi,” papar Ardadi, Kamis (20/10).

Dia mengaku, di Sulsel sendiri dari rilis Kemenkes terdapat satu kasus penyakit gagal ginjal. Namun, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut benar atau tidak.

Karena, ucap Ardadi, belum bisa diverifikasi dan belum ada pernyataan resmi dari IDAI.
“Kami menunggu itu (data resmi). Tapi sejauh ini belum ada laporan dari IDAI,” imbuhnya.

“Dari Kemenkes ada katanya itu satu (kasus) di Sulsel. Tapi itu belum jelas. Makanya, kita dorong untuk itu. Kami meminta nanti ke depan ada di surat yang telah dikirim ke rumah sakit,” sambungnya.

Ardadi menjelaskan, saat ini pihaknya akan membuat surat edaran gubernur terkait kasus ini yang ditujukan ke kabupaten/kota.
“Untuk sekarang ini kita siapkan surat edaran Pak Gubernur, dalam hal ini Pak Sekda untuk kabupaten/kota juga,” tukasnya.

Dinkes Sulsel juga telah melarang menggunakan obat sirop untuk anak.

“Paracetamol sirop saat ini dilarang digunakan untuk menurunkan demam pada anak. Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa gagal ginjal misterius pada anak disebabkan oleh penggunaan obat sirop,” jelasnya.

Rosmini Pandin mengatakan, yang bertugas menarik obat sirop itu adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Jadi yang bertugas menarik itu BPOM. Kita (Dinkes) hanya bisa mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirop,” terangnya.

Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.
BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pascapenggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.
BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.
BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirop yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi. Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Semua industri farmasi yang memiliki obat sirop yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. (jun)

Exit mobile version