Site icon Berita Kota Makassar

KPK Minta Keterangan Dua Pimpinan DPRD Sulsel

MAKASSAR, BKM — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Ina Kartika Sari diminta keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10).

Ina dipanggil untuk tersangka mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Hari ini (kemarin) pemeriksaan untuk tersangka ER. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/10).

Selain Ina, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Ni’matullah.

Sebelumnya, Ina tidak memenuhi panggilan pada hari Kamis (13/10) sehingga penjadwalan ulang pemanggilannya pada hari Jumat kemarin.

Terkait pemeriksaan itu, BKM sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada kedua pimpinan DPRD Sulsel itu. Hanya saja, baik Andi Ina maupun Ulla –sapaan akrab Ni’matullah– tidak berhasil dihubungi, kemarin. Gawai miliknya tidak aktif.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pemberi suap yaitu ER.

Sementara penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), dan Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.
Berikutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel. Serta Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel TA 2020. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut. Dalam pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengondisikan temuan jenis pemeriksaan. Termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
GG lantas menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.

Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait dengan sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020. Besaran “dana partisipasi” yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek.
Dari keseluruhan “dana partisipasi” yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen. Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar. Sementara AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.
KPK masih mendalami terkait dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Lelang Barang Bukti NA

KPK akan melelang barang hasil rampasan milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).

Nurdin merupakan terpidana perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan terpidana Nurdin Abdullah,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/10).

Objek yang akan dilelang, yakni dijual dalam satu paket berupa satu koper berwarna hijau bertuliskan “Polo Love”, satu telepon genggam Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam.

Ada juga satu telepon genggam iPhone 8 Plus warna hitam, satu telepon genggam iPhone 7 Plus (akun iCloud terkunci) dengan harga limit Rp6.870.000 dan uang jaminan Rp2 juta.
Berikutnya, dijual dalam satu paket berupa satu koper warna merah merek “Polo Lock”, satu telepon genggam iPhone 11 Pro Max warna gold, satu telepon genggam iPhone 11 Pro warna “midnight green” (akun iCloud terkunci) dengan harga limit Rp7.006.000,00 dan uang jaminan Rp2,1 juta.

Lelang bakal dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Pelaksanaan lelang barang rampasan Nurdin Abdullan tersebut dilakukan pada Rabu (26/10) mendatang, dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.

Cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id. (jun)

Exit mobile version