PINRANG, BKM–Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang gencar melakukan verifikasi keanggotaan partai politik.
Memasuki hari kelima verifikasi keanggotaan partai politik tetap dilakukan KPU Pinrang, sebagai salah satu tahapan menghadapi pemilu 2024, sebagaimana yang diatur dalam peraturan bahwa partai politik peserta pemilu melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, selanjutnya verifikasi faktual dan setelah semua tahapan tersebut, maka yang terakhir akan dilakukan penetapan dan pencabutan nomor urut partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Kordinator kelompok tim verifikasi faktual partai politik KPU Pinrang Ali Jodding mengatakan senin (24/10) sudah memasuki hari kelima verifikasi keanggotaan partai politik, namun sebelum dilakukan pengecekan keanggotan partai politik terlebih dahulu yang dipastikan kebenaran keberadaan partai politik tersebut dengan mengecek keberadaan domisili kantor/sekretariat dan kepengurusan partai politik peserta pemilu tesebut.
Sementara Yudiman dari Divisi tekhnis KPU Pinrang mengatakan setelah beberapa waktu lalu pihaknya mengadakan verifikasi administrasi sekarang ini memasuki tahapan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung yang bersangkutan yang menjadi anggota partai politik.
Setidaknya dikabupaten Pinrang setiap partai politik harus memiliki minimal 408 anggota yang sah sebagai anggota yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) sebagai bukti keanggotaan partai politik tersebut, “Sehingga untuk memudahkan verifikasi dengan jangkauan 12 kecamatan, maka kita bentuk lima tim untuk turun ke desa desa/kelurahan diwilayah kabupaten Pinrang.”ucapnya.(*/rif)
