PANGKEP, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep masih terus melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 mulai dari 15 Oktober sampai tanggal 4 November nanti.
Dalam verifikasi tersebut KPU masih menemukan kader Parpol yang diverifikasi faktual tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), padahal pihak KPU sudah meminta kepada seluruh Parpol menyerahkan KTA kepada kadernya karena akan dilakukan verifikasi nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan KTA.
“Sebagian masyarakat yang mengakui dan menerima namanya masuk dalam keanggotaan Parpol, mereka tidak memegang KTA nya. Padahal jauh-jauh hari sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada pengurus Parpol untuk membagikan KTA kepada anggota-anggotanya yang sudah di input ke dalam Sipol,”ujar komisioner KPU Pangkep, Aminah, Senin (24/10).
Tak hanya itu, KPU Pangkep juga saat melakukan verifikasi kader Parpol tersebut sudah tidak berdomisili sesuai KTP mereka.
“Misalnya saja Anggota Parpol tersebut tidak ada di tempat, ada yang tidak ditemukan sama sekali sesuai alamat yang tertera di Sipol, sehingga kami berkoordinasi dengan pemerintah setempat, staf kelurahan/Desa,” tuturnya.
Bahkan KPU Pangkep pun menemukan nama masyarakat tercatut sebagai kader Parpol, padahal mereka bukan bagian dari mereka. “Hal lain yang menjadi kendala adalah kami menemukan banyak masyarakat yang tidak mengakui namanya tercatat dalam keanggotaan salah satu parpol, dan meminta untuk di hapus namanya,” jelasnya. (rif)

