MAKASSAR, BKM — Sebanyak 16 orang warga yang diduga terlibat judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Tamalate, khususnya di Jalan Daeng Tata 3 lorong 2 Tanggul, Kelurahan Parang Tambung, Senin sore (24/10), digerebek personel kepolisian dari Polsek Tamalate dan Polrestabes Makassar.
”Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 16 orang beserta barang buktinya,” kata Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar, Kompol Irwan Tahir.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, selain itu anggota juga mengamankan barang bukti di antaranya dua ekor ayam aduan serta 15 unit sepeda motor. Atas perbuatan mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolsek Tamalate juga mengimbau seluruh warga Kecamatan Tamalate khususnya di Parang Tambung agar menghindari perjudian. Kapoolsek juga mengimbau kepada warga yang mengetahui terjadi aduan ayam di lingkungannya, segera melapor kepada polisi, biar polisi yang melakukan tindakan. (jul)

