MAMUJU, BKM — Massa aksi dari gerakan rakyat anti korupsi (GERAK) Sulbar menggeruduk Gedung Kejari Mamuju, pascapenetapan tersangka salah seorang anggota DPRD Sulbar inisial ‘S’, Selasa (25/10).
Aksi protes dilakukan di halaman Gedung Kejari Mamuju dengan menyampaikan sejumlah pesan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) soal penetapan tersangka oknum anggota DPRD Provinsi Sulbar inisail ‘S’.
Imat Totori dalam orasinya mengatakan, kedatangannya ingin menekankan kepada Kejari Mamuju, bahwa dalam kasus pengadaan bibit yang ditersangkakan adalah seorang anggota DPRD merupakan pekerjaan yang disusun secara sistematis dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana.
”Penerapan hukum tumpul keatas tapi tajam ke bawah. Hal ini tidak sesuai karena pengambilan keputusan yang dilakukan anggota DPRD dalam menentukan kebijakan anggaran tidak sendiri tapi semua anggota DPRD ikut menyetujui,” jelasnya.
“ Ini terkesan sebuah desain menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka. Kami minta agar segera Kajari dan Kasi pidsus menemui kami dan berdiskusi soal ini,“ jelas Imat.
Sementara Ketua GERAK Sulbar Arman meminta kepada Kajari dan Kasi Pidsus, menemui massa aksi. Jika Kajari tidak menemui massa aksi GERAK akan mendatangkan massa lebih besar lagi. Dia mengaku, terkait kasus ini pihaknya akan membuktikan dan meminta kepada Jaksa Agung RI harus mencopot penyidik dari Kejari Mamuju karena dianggap tidak steril lagi dalam penetapan tersangka.

“Saya minta Kasi Pidsus tidak sembunyi dan keluar, saya sangat menyayangkan atas ini. jangan sampai sama dengan mantan Kajari Andi Hamka,” tegas Arman.
Tidak berselang lama massa aksi melakukan orasi di Gedung Kejari Mamuju. Dari hasil negosiasi dengan Kasi Intelijen Kejari. Beberapa perwakilan massa mendapat kesempatan masuk dalam ruangan Kejari Mamuju melakukan audiensi soal kasus yang menimpa tersangka S.
Belum lama ini, Kejari Mamuju melakukan penetapan tersangka salah seorang anggota DPRD Provinsi Sulbar, inisial S bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar inisial F, pada kasus korupsi di Aula Kejari Mamuju, Kamis (19/10).
Penetapan tersangka setelah penyidik tindak pidana Korupsi Kejari Mamuju, menemukan dua alat bukti salahsatunya kerugian negara senilai 1,1 Miliar, pada kegiatan pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019. (zul/C)

