MAKASSAR,BKM– Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana akan memberikan sanksi berat terhadap pelaku pembusuran. Bahkan, pihaknya mencari pasal yang berat sebagai efek jera bagi pelaku.
Menurut Kapolda, pelaku pembusuran merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Olehnya itu, bagi pelaku yang tertangkap akan dijerat pasal berat.
”Perbuatan yang dilakukan pelaku pembusuran itu sangat tidak manusiawi. Ini tidak boleh dibiarkan. Pembusuran seperti ini tidak boleh dipertahankan dan sangat meresahkan. Saya tidak main-main dengan kasus ini untuk memberikan sanksi terhadap pelaku,” tegas Kapolda, Selasa (25/10).
Kendati demikian, Kapolda berharap agar orangtua yang punya anak remaja kiranya anaknya diawasi dengan baik. Jangan lengah dengan pergaulan anaknya. ”Kami berharap bagi orangtua yang punya anak remaja, kiranya diawasi dengan baik anaknya. Jangan lengah dengan pergaulan anaknya. Sebab rerata pelaku pembusuran adalah remaja. Dan bagi pelaku pembusuran akan dijerat Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolda.
Orang nomor satu Polri di Sulawesi Selatan ini, mengungkapkan, dari Januari hingga Oktober 2022, dalam catatan kepolisian Polda Sulsel terdapat 41 kasus pembusuran. (ish/c)
