PAREPARE, BKM — Polres Parepare memantau sejumlah Apotek di Kecamatan Soreang Kota Parepare terkait peredaran obat dalam bentuk sirup atau cair yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak anak.
Kegiatan pemantauan ini dilakukan melalui Polsek Soreang menyasar setiap Apotek di wilayah hukum Polsek Polres Parepare, Sabtu (22/10). Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI dan menindaklanjuti perintah dari pimpinan teratas Mabes Polri.
Ini terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Polsek jajaran Polres Parepare melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirup untuk anak-anak.
Kapolsek Soreang Iptu H Muhammad Amin bersama jajaran di Apotek La Daffa Kota Parepare mengatakan merujuk ke SE dari Kemenkes RI nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh Apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.
” Saat ini kita telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemberian imbauan ini,” ujar Amin.
Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung DEG dan EG diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak dan kematian.
Pihaknya memonitoring ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Hingga ke kalangan masyarakat juga diimbau melalui para Bhabinkamtibmas setempat.
“Saat ini kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kita lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran,” pungkasnya. (mup/C).

