MAKALE, BKM — Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy menyasar toko obat dan apotek menindaklanjuti imbauan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) larangan penjualan obat jenis sirup baru-baru ini.
Aparat kepolisian memeriksa sekaligus menghimbau para pemilik Apotek dan toko obat segera menarik dan tidak menjual beberapa jenis obat batuk dan demam untuk anak berupa sirup.
”Dari sekian toko obat dan apotik disambangi polisi mengaku beberapa daftar obat di tarik BPOM pernah dijual stoknya sudah habis, ”terang Aksan Suwardy.
Menurut Aksan Suwardy, lima jenis obat melebihi ambang batas kandungan Paracetamol, selain Termorex Sirup (obat demam), juga Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Congh sirup (batuk dan flu), Unibebi Demam sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
”Ke-lima jenis obat tersebut segera ditarik dari pasaran dan dilarang BP POM dijual,” imbuh Aksan.
Sebelumnya Bhabinkantibmas Polsek Sangalla, Brigpol Suhendar dan Sertu Muh Yahya Babinsa Koramil 06 Sangalla, melaksanakan himbauan di Toko Obat Kevin terkait pelarangan Penjualan Obat Sirup Anak di Lembang Saluallo, Sangalla Utara.
Selama melakukan monitoring dan pulbaket 5 jenis obat dilarang dijual, jika ada yang terlanjur gunakan segera koordinasi Puskesmas Kondoran, Sangalla.
Tindakan pengawasan dan kepedulian pihak Kepolisian khususnya pada anak – anak untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan. (gus/C)

