MAKASSAR, BKM — Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Sulsel meminta adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel. Hal itu seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Pengurus Wilayah Makassar, Maros, Pangkep dan Barru (Maper) FSPBI Sulsel, Muhammad Said Basir, mengatakan, adanya penyesuaian harga BBM, tentunya pihaknya mengusulkan adanya kenaikan UMP Sulsel.
“Kalau dari kami, memang di momentum penetapan upah 2023 ini. Memang kami mengusulkan untuk menyesuaikan kenaikan BBM, persentase ke kenaikan upah,” ujar Muhammad Said.
Karena kata dia, kenaikan BBM ini juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok serta daya beli masyarakat.
“Sehingga, bagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi kenaikan BBM ini berdasarkan penyesuaian harga,” ungkapnya.
Muhammad Said menerangkan bahwa, pemerintah saat ini memberikan kebijakan hanya kepada pengusaha, sekarang ini saatnya pemerintah harus berpihak ke buruh.
“Makanya momen kali ini pekerja (buruh) lagi yang kemudian harus keterpihakan pemerintah supaya balance. Jadi federasi serikat buruh memang mengusulkan kenaikan upah minimum 2023 sesuai dengan persentase kenaikan BBM,” sambung Muhammad Said.
Lebih jauh, dengan kenaikan BBM 30 persen. Maka Muhammad Said, mengusulkan ke Gubernur Sulsel agar menaikan UMP juga 30 persen.
Lanjut dia, pihaknya juga telah berupaya untuk membuka dialog dengan berbagai pihak, termasuk Gubernur Sulsel, DPRD dan Apindo.
“Kemarin kita sudah melakukan dialog beberapa unsur, mulai dari Apindo, Gubernur, DPRD Sulsel, Polda untuk membahas terkait dengan dampak dari kenaikan BBM,” kata Muhammad Said.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Akhryanto menegaskan, tuntutan kenaikan UMP adalah wajar, karena siapa saja bisa meminta kenaikan UMP. Namun, Akhryanto menegaskan, perlu diketahui aturan yang ada yakni, PP 36 dan telah mengatur UMP.
“Kalau buruh wajar saja meminta kenaikan. Tapi kita lihatlah aturannya seperti apa, apakah ada perubahan aturan atau masih PP 36 yang kita pakai, dan datanya seperti apa. Kalau datanya bagus kemungkinan bisa naik kalau datanya bagus,” ujar Akhryanto, Selasa (25/10).
“Misalnya tingkat pertumbuhan konsumen rumah tangga naik bisa saja sih, tapi ini kan kita belum tau. Jadi saya tidak bisa mengatakan, apakah naik atau tidak kan gitu, karena kita akan mengacu ke data nanti yang kita masukkan ke formula,” sebutnya.
Tak hanya di Sulsel buruh meminta kenaikan upah, Akhryanto menerangkan, secara nasional juga ada meminta kenaikan UMP.
“Tapi kan berdasarkan PP 36 kan memang ada aturan yang harus kita patuhi selama aturan itu belum ada perhitungannya,” tuturnya.
Lebih jauh, Akhryanto menuturkan, data-data statistik dari kementerian tenaga kerja akan disampaikan ke provinsi untuk kemudian menjadi indikator UMP.
Segala macam berdasarkan data-data statistik nanti yang disampaikan oleh Kementerian ke provinsi, untuk menjadi data yang dipakai dalam menghitung upah minimum, baru sebatas itu,” terangnya.
Terakhir ucap Akhryanto lagi, Aspirasi terkait kenaikan UMP ini telah dirangkum untuk dilaporkan ke kementerian tenaga kerja. (jun)
