PAREPARE, BKM — Polres Parepare mengungkap terduga tindak pidana pencabulan PK (21) dan YD (19) atas perkara persetubuhan dan pencabulan layaknya suami isteri terhadap korban anak dibawah umur diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar, Rabu (26/10).
Terduga merupakan warga Kabupaten Mamasa datang ke Parepare hendak mencari pekerjaan dan untuk sementara tinggal di rumah salah satu kos kosan di Jalan Opu Dg Siraju Kota Parepare. Awalnya tersangka PK pada Kamis (20/10) malam bertemu dengan NA (14), siswi SMP kelas 1 di salah satu sekolah di Parepare. Keduanya sepakat jadian setelah ngobrol beberapa hari sebelumnya.
Setelah itu pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah kos pelaku dan saat itu korban mengikuti permintaan pelaku untuk pergi bersama ke rumah kos.
Di rumah kos pelaku, korban sempat duduk duduk depan kamar kos kemudian diajak masuk dalam kamar oleh pelaku dan korban bersamaan masuk dalam kamar kos tersebut.
Di kamar, pelaku membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami isteri dan setelah itu keduanya keluar dari kamar dan pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya namun korban menolak pulang.
Pelaku PK hanya membawa korban jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor dan kembali ke kamar kos untuk melakukan berhubungan yang kedua kalinya.
Setelah kejadian pelaku menawarkan ke rekannya YD untuk mengantar korban pulang ke rumah orang tua korban. Namun sialnya korban kembali mendapatkan perlakuan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Arizaldi mengatakan saat ini PK dan YD ditahan di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak dibawah umur selama 20 hari kedepan
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) JO pasal 76D Subs pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76E UU RI.No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Pelaku mendapat hukuman untuk tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dengan denda pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun juga di denda paling banyak lima milyar,” pungkasnya.
Sebagai barang bukti polisi menyita baju, celana kos dan celana dalam sudah diamankan dan usai dilakukan visium terhadap korban. (mup/C)
