TAKALAR, BKM – Dugaan maraknya peredaran kosmetik ilegal jenis fifa glow di Kabupaten Takalar, mendapat perhatian dari pihak Polres Takalar. Melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) akan melakukan penyelidikan atas maraknya kasus peredaran kosmetik yang diduga ilegal.
Ilegalnya peredaran kosmetik jenis fifa glow karena diduga kuat kosmetik yang beromzet puluhan juta perhari belum mengantongi izin badan pengawas obat dan makanan (BPOM).
”Kami sedang melakukan penyelidikan dilapangan sehubungan adanya dugaan peredaran kosmetik fifa glow yang diduga kuat tidak memiliki izin BPOM,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto, kepada sejumlah awak media, Kamis (27/10/2022).
Terpisah, Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM), Mukhawas Rasyid, yang dimintai tanggapannya sekaitan kasus tersebut mengapresiasi rencana Polres Takalar yang akan turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
”Kami mengapresiasi kinerja Polres Takalar jika secepatnya menyeldiki maraknya peredaran kosmetik jenis fifa glow di Kabupaten Takalar,” ucap Mukhawas Rasyid.
Selain mengapresiasi kinerja Polres Takalar, Ketua DPP Lankoras-HAM juga meminta BPOM segera menyita atau manarik dari pasaran kosmetik Fifa Glow yang diduga ilegal tersebut, karena itu bisa membahayakan konsumen yang menggunakannya,” kata ketua DPP Lankoras-HAM Sulsel, Mukhawas Rasyid, Rabu (26/10).
”Dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Para pelaku usaha yang mengedarkan dan atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” urai Mukhawas Rasyid. (ira/c)
