MAKASSAR, BKM — Andika, terduga pelaku dalam tindak pidana pencurian motor (Curanmor), tak bisa berkelit saat petugas kepolisian dari Polsek Tamalanrea dipimpin Panit Reskrim, Ipda Iqbal Kosman membekuknya. Dari penangkapan Andika, polisi menyita barang bukti satu unit motor Kawasaki Ninja.
Panit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Iqbal Kosman, mengatakan, penangkapan warga Perumahan Bumi Bung Permai tersebut berdasarkan laporan yang diterimanya, menyebutkan adanya korban pencurian motor.
”Ketika kami menerima laporan korban menyebutkan bahwa motor miliknya merek Kawasaki Ninja warna orange, raib dibawa kabur maling. Kata korban, saat itu motornya sedang diparkir di Pondok Ahriani dalam kondisi terkunci leher,” jelas Panit Reskrim menirukan keterangan korban, Rabu (2/11).
Usai korban melapor, sambungnya, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Tamalanrea dengan cepat turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, orang yang diduga kuat merupakan pelaku berhasil diketahui ciri-ciri dan keberadaannya.
”Penangkapan dilakukan terhadap terduga pelaku setelah terkuak bahwa lelaki yang membawa kabur motor di parkiran Pondok Ahriani adalah pria bernama Andika. Kami pun mengamankan Andika saat sedang berada di sebuah rumah di Perumahan Bumi Bung Permai. Dari penangkapan Andika turut disita satu unit motor Kawasaki Ninja,” kata Panit Reskrim.
Menurut pelaku, tambahnya, betul dirinya membawa kabur motor korban yang sedang diparkir di Pondok Ahriani, Kecamatan Tamalanrea pada tanggal 26 Oktober lalu. ”Pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya membawa kabur motor yang sedang terparkir di halaman parkir Pondok Ahriani. Kini Andika menjalani untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ish/c)

