Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Sayangkan Masih Ada 4.000 Lahan tak Bersertifikat

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyayangkan masih banyaknya aset Pemerintah Kota Makassar berupa tanah yang belum memiliki legalitas alas hak berupa sertifikat. Olehnya itu, dewan meminta Pemkot Makassar melakukan penataan dan memperjelas alas hak.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, mengatakan, aset yang berjumlah 4.000an belum tersertifikat, akibat pemerintah terlalu lama menelantarkan aset-asetnya hingga diklaim pihak ketiga atau mafia tanah.
“Ini ada banyak aset kita hingga 4.000 lebih, tapi tidak jelas semua alas haknya. Yang katanya masih belum diurus-urus sertifikatnya, ini tidak jelas. Wajar kalau banyak yang mengklaim karena pemerintah sendiri tidak punya pegangan.Pemerintah kota harus memiliki target untuk menyelesaikannya, kalau tidak kita minta evaluasi,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Kamis (3/11).

Lanjut legislator Fraksi PPP DPRD Makassar ini mengaku, sudah beberapa kali mendapati laporan jika lahan milik pemkot telah diklaim oleh oknum lain, bahkan memiliki legalitas. “Di lapangan saya temukan, banyak aset-aset strategis kita yang diklaim warga. Tolong ini harus disikapi, jangan sampai lepas lagi aset kita. Ini ada beberapa pengalaman kemarin,” tegasnya.

Begitupun yang disampaikan, Sekertaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Wahab Tahir. Wahab menjelaskan bahwa aset tanah yang belum dilengkapi sertifikat sangat rawan memunculkan konflik dengan masyarakat ke depannya. Pemerintah kota harus segera membuat dokumen kepemilikan aset-aset tersebut.
“Inikan bisa terjadi masalah kalau ada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik Pemkot Makassar. Seperti yang baru saja terjadi di daerah Perintis Kemerdekaan. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah lemah dalam mengamankan aset lahan sehingga bisa diambil alih,” ujarnya.
Selain itu, legislator Fraksi Golkar DPRD Makssar, menegaskan, semakin lama pemerintah kota mengurus legalitas lahannya, maka kian besar pula peluang lahan tersebut diklaim oleh oknum-oknum tertentu. Apalagi bagian aset perlu menyampaikan skala prioritasnya saat penyusunan anggaran. Sehingga pengurusan aset dapat dilakukan dan tidak terkendala.
“Sejauh ini sudah beberapa ada kasus sengketa dengan masyarakat. Ini menjadi pelajaran kita bahwa ribuan aset ini harus segera diurus alas hak agar tidak gampang diklaim oknum,” tuturnya.(ita)

Exit mobile version