MALILI, BKM — Sekkab H Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur selaku Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Lutim, memimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dalam rangka penerbitan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2022 di Aula Rujab Bupati, Kamis (3/11).
Kegiatan digelar oleh ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur ini turut ihadiri Kapolres Lutim, AKBP. Silvester MM. Simamora, Kakan Kesbangpol, Guntur Hafid, Kasatpol PP, Indra Fawzy, Kepala Disdagkoprinum, Senfry Oktavianus, perwakilan OPD, perwakilan Camat dan para Kepala Desa pada Penetapan Lokasi Redisitribusi Tanah.
Sekkab Lutim, H Bahri Suli memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur yang telah memfasilitasi pertemuan pada hari ini.
“Tujuan Sidang PPL hari ini adalah memastikan bahwa objek dan subjek yang akan di tetapkan menjadi objek dan subjek Redistribusi tanah itu benar-benar memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Sekkab.
“Mari kita manfaatkan sidang PPL ini dengan berperan aktif memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan obyek dan subyek redisitribusi agar dalam penerbitan sertifikatnya nanti, tidak mengalami kendala,” pesan H. Bahri Suli.
Kepala Kantor Pertanahan Lutim, H Muhallis mengungkapkan sidang yang dilaksanakan ini dalam rangka untuk finalisasi pelaksanaan program redistribusi tanah.
“Saya berharap kedepan, kepala desa lebih progresif karena itu kepentingan kita juga dan kepentingan warga, karena bila sudah bersertifikat maka bisa mengurangi potensi konflik. Itu juga bisa memberikan kepastian hukum sehingga orang yang mempunyai tanah sudah merasa aman dan nyaman karena sudah mempunyai sertifikat yang diakui oleh pemerintah,” beber Muhallis.
“Jadi sekali lagi, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa sertifikat itu penting karena bisa memberikan kepastian perlindungan hukum sehingga bila ada terjadi masalah, maka yang punya sertifikat akan bersama pemerintah didalam mempergunakan sertifikat tersebut,” tukas Kepala Kantor Pertanahan Lutim. (rls)
