BANTAENG, BKM — Pemkab Bantaeng membuka lowongan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk jabatan fungsional guru sebanyak 105 orang. Pengunuman hasil seleksi adminitrasi berlangsung selama dua hari, yakni, 16 – 17 November 2022.
Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin Maharang, melalui Analis Kepegawaian, Muhammad Yasri, Jumat (4/11), mengatakan, penerimaan P3K didasarkan atas surat Bupati Bantaeng nomor 800/724/BKPSDM/XI/2022 tentang seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru Pemkab Bantaeng tahun 2022.
Dijelaskan Yasri, ada tiga kategori yang wajib dipahami calon pelamar supaya tidak salah kaprah. “Ada tiga kategori pelamar yang disimbolkan tiga P. Yaitu, P1, 2 dan 3. Ini wajib diketahui dan dipahami dengan baik oleh calon pelamar”, katanya.
Dipaparkan Yasri, P1 yaitu pelamar prioritas satu. Dalam hal ini mencakup empat hal, masing-masing, tenaga eks K2, guru non ASN, lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), dan guru swasta, yang telah lulus passing grade 2021.
Selanjutnya adalah P2, yaitu tidak termasuk kategori P1. Adapun P3, bukan P1 dan P2 tapi sudah bekerja minimal 3 tahun atau 6 semester di data Dapodik. “Untuk lebih jelasnya apa yang dimaksud P1, 2, 3, silahkan simak pengumuman yang dikeluarkan BKPSDM Bantaeng”, ujarnya.
Ditanya, apakah Pemkab tidak memberi peluang bagi pendaftar umum guru dalam periode ini? Yasri mengatakan, kalau kuota dimasing-masing kategori tersebut belum terpenuhi, dipersilahkan mendaftar. Artinya, kalau kuotanya terpenuhi, kata dia, maka tertutup jalan bagi pendaftar umum. (wam/C)

