pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polsek Ma’rang Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa

Tiga Tersangka Diamankan

PANGKEP, BKM — Kepolisian Sektor (Polsek) Ma’rang berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa Alkon. Pengungkapan disampaikan Kapolsek Ma’rang, AKP Sunardi, SH MH dalam press release di Mapolsek Ma’rang, Kamis (3/11).
Tiga tersangka berhasil diamankan petugas, masing-masing berinisial P alias S (49), warga Desa Pittusunggu, Kecamatan Ma’rang, N alias A (42), warga Desa Padang Lampe, Kecamatan Ma’rang, dan H alias A (32), warga Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga unit mesin pompa air alkon dan alat-alat perikanan. Dalam press release tersebut, Kapolsek Ma’rang, AKP Sunardi yang didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Pangkep, Iptu Hasri Laco, mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini berlangsung di beberapa TKP di wilayah Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
”Pengungkapan ini berawal ketika anggota kami melakukan patroli blue light Polsek Ma’rang pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 23.45 Wita. Saat petugas melintas di Kampung Bola Tellue, Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, petugas menemukan adanya sebuah kendaraan roda empat yang berada di area pengumpul barang bekas yang mencurigakan.
Sehingga petugas melakukan pengecekan. Ternyata, di dalam mobil yang diawaki tiga orang tersebut terdapat satu buah tabung oksigen. ”Saat anggota melakukan pemeriksaan ditemukan ada barang yang mencurigakan. Sehingga tiga orang yang ada di dalam mobil, langsung diinterogasi terkait barang mencurigakan itu,” ujar Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, awalnya tiga tersangka yang ada di mobil terkait barang berupa tabung oksigen, berpura-pura tidak tahu siapa pemiliknya. Pemilik usaha barang bekas yang sempat diinterogasi petugas juga mengaku tidak tahu kepemilikan tabung oksogen itu.
”Petugas kemudian menginterogasi ketiga orang yang tertidur di atas mobil. Ternyata saat itu ketiganya memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan. Sehingga membuat anggota kami makin curiga. Anggota langsung mengamankan mereka ke Polsek Ma’rang untuk diperiksa,” kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, dari hasi pengembangan bersama anggota Sat Reskrim Polsek Ma’rang melakukan pengembangan hingga ditemukan barang bukti berupa tiga unit mesin pompa air alkon dan alat-alat perikanan. Barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka kita sudah amankan,” sebut Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolsek, modus tersangka ini dengan cara menyewa satu unit mobil kemudian berangkat secara bersama-sama dengan sasaran mesin pompa air yang barada di lokasi empang yang ditinggal pemiliknya, kemudian diangkut dengan menggunakan mobil tersebut.
”Ketiga tersangka pelaku sudah kami amankan serta dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pangkep bersama barang buktinya. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kaposek Ma’rang. (ari/c)




×


Polsek Ma’rang Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link