PAREPARE, BKM — Tim Reskrim Polres Parepare berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1,5 ton.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi dalam press release di Mako Polres Parepare, Kamis (10/11).
Deki menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat adanya pengangkutan BBM ataupun penyalahgunaan BBM jenis solar, yang dibawa mobil truk menuju Kota Parepare.
Menurut Deki terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni RS, SH, MS dan ketiganya adalah warga Parepare. Para tersangka membeli BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah dari pengepul di Kabupaten Sidrap.
Deki mengungkapkan modus yang dilakukan ketiga tersangka untuk menimbun BBM jenis solar bersubsidi itu dengan cara membeli ke beberapa pengepul BBM dengan alasan untuk kepentingan pertanian.
“Dengan modus pengepul sementara kami melakukan pengembangan terkait dengan pengepulnya yang ada di Kabupaten Sidrap, karena bermoduskan yaitu minyak untuk kepentingan pertanian,”ungkapnya
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Parepare beserta dengan barang bukti satu unit truk dengan nopol DD 8395 AM, dua buah tundon atau bak penampung yang kurang lebih berisikan 1.500 liter BBM jenis solar bersubsidi atau 1,5 ton.
Pihak kepolisian Polres Parepare telah menyurat ke pertamina untuk membuktikan apakah solar yang dibeli tersangka jenis bersubsidi atau untuk industri.
Atas perbuatannya itu polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasl 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mup/C)
