Site icon Berita Kota Makassar

Tak Disiapkan Lokasi, Penjual Cakar Tolak Pindah

MAKASSAR, BKM — Ratusan pedagang Pasar Terong yang tergabung dalam komunitas Sadar (Persaudaraan Pedagang Pasar Terong), khususnya yang berjualan di Jalan Sawi menggelar aksi unjuk rasa depan Kantor Wali Kota Makassar, Senin (14/11). Sebelum melakukan ke Balai Kota, pengunjuk rasa terlebih dahulu mendatangi gedung DPRD Makassar.
Mereka memprotes rencana pembongkaran lapak oleh pemerintah setempat dengan dalih jalan yang ditempati berjualan akan diperbaiki. Rencana perbaikan jalan tersebut disampaikan Lurah Tompo Balang, Yunus kepada para pedagang.

Dia menuliskan bahwa pembongkaran ini berdasarkan surat masuk dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar nomor 207/BJJ-DPU/620/XI/2022. Pembongkaran selambat-lambatnya dilakukan 9-15 November 2022. Lokasi tersebut harus segera disterilisasikan.
Salah seorang pengunjuk rasa, Jamaluddin menegaskan bahwa mereka menolak adanya pembongkaran meja jualan karena melanggar hak asasi manusia. Sebab di dalamnya ada unsur paksaan. “Kami manusia, bukan binatang yang bisa digusur ke sana kemari,” ungkapnya.
Dia meminta kepastian dan kejelasan dari Pemkot Makassar terkait keputusan yang diambil Lurah Tompo Balang untuk membongkar tempat mereka berjualan. “Selama dua tahun kami mengalami ketersiksaan dengan pandemi covid-19 yang membuat perekonomian kami sangat anjlok. Saat sekarang ini situasi belum stabil, tiba-tiba mau dibongkar lagi,” cetusnya.
Jamaluddin menegaskan, para pedagang yang diminta membongkar meja dagangannya bukan bambu yang mudah dicabut. Menurutnya, tidak masalah pemerintah kota melakukan rehabilitasi jalan karena bagian dari program yang harus dijalankan. Namun mereka jangan digusur tanpa memberikan solusi yang tidak merugikan.
“Kalau perlu buatkan kami pasar darurat selama pekerjaan jalan dilakukan. Setelah itu, kami bisa pindah kembali setelah jalannya dirampungkan,” tambah Jamaluddin.
Rencananya, lapak jualan mereka akan dibongkar hari ini, Selasa (15/11) berdasarkan surat edaran atau imbauan yang dikeluarkan Lurah Tompo Balang Yunus.
Sebanyak 600 kepala keluarga yang menggantungkan nasibnya sebagai pedagang di Jalan Sawi Pasar Terong. Mereka kebanyakan berjualan pakaian bekas yang populer disebut pakaian cakar.

Mereka akan kesusahan jika sumber penghasilannya dihentikan. Padahal, para pedagang sudah mengusulkan relokasi lapak yang tidak jauh dari kawasan tersebut.
Sementara itu, salah seorang pendamping Sadar Zainal Siko Dg Lira mengatakan, pemerintah akan melakukan perbaikan jalan di Jalan Sawi sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Dalam masa pengerjaan tersebut, para pedagang harus membongkar lapaknya.
Akan tetapi, pemerintah setempat tidak menyiapkan lokasi atau lapak sementara selama pengerjaan jalan tersebut.
“Pedagang siap untuk pindah, tetapi tidak ada tempat yang disediakan oleh lurah atau Pemkot Makassar agar pedagang tetap berjualan,” ucapnya.
Akan tetapi, kata Enal-sapaannya, lurah setempat tidak merespons hal tersebut. “Kami menawarkan relokasi bikin pasar darurat di Jalan Labu, sebelah kanan pasar tapi kondisinya rusak,” tandasnya.

Ia juga menyoroti Perumda Pasar Makassar Raya yang tidak memperhatikan nasib pedagang. Padahal PD Pasar Makassar Raya setiap hari memungut retribusi dari mereka.
Seharusnya, lanjut Enal, PD Pasar memfasilitasi tempat yang layak untuk mereka agar tak lagi berjualan di pinggir jalan. “Ini retribusi jadinya aneh. Kami tiap hari dipungut Rp500 per meja, tapi mereka tidak memfasilitasi pedagang tempat berjualan,” tuturnya. “Tidak ada listrik, tidak ada air, saya curiga mereka (PD Pasar) membodohi kami,” sambungnya.

Salah satu persoalan yang juga menjadi sorotan para pedagang adalah rencana pengelolaan pedagang di Jalan Sawi nantinya diserahkan ke penjabat ketua RT/RW. Apabila pengerjaan jalan telah selesai, maka para pedagang diperbolehkan kembali menjual di lokasi tersebut dengan aturan yang ditetapkan oleh asosiasi warga dan Pj RT/RW.
Kepala Sektor Sawi Utara Sitti Aisyah Tandi menolak rencana pengelolaan lapak oleh RT/RW setempat. Menurutnya, hal tersebut bukan menjadi wewenang RT/RW untuk menarik retribusi dari para pedagang. “Kami menolak jika pengelolaan pasar diambil alih oleh RT/RW,” tegasnya. (rhm)

Exit mobile version