MAKASSAR, BKM — Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro menolak penyerahan aset Terminal Malengkeri untuk dikelola Provinsi Sulsel. Memang selama ini pengelolaan Terminal Mallengkeri di tangan Pemerintah Kota Makassar melalui perusahaan daerah.
Penegasan ini disampaikan direksi Peruda Terminal Makassar Metro setelah menindaklanjuti pertemuan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel bersama dengan Dishub Sulsel pada Selasa (8/11) lalu, yang meminta pengalihan aset tersebut ke provinsi.
“Jadi terlalu dipaksakan ini barang (pengalihan aset ke provinsi),” tutur Direktur Utama (Dirut) PD Teminal Makassar Metro, Eros, Selasa (15/11).
Dia mengaku bingung dan kaget dengan rencana pemerintah provinsi yang ingin mengambil alih aset tersebut.
Menurutnya masalah ini terbawa sedari zaman eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di tahun 2019 silam.
“Mestinya kan ini, provinsi bagaikan ibu dan anak. Berbicara scope kota Makassar dan Sulsel, masa bisanya kau rampas tanahnya anakmu, bagaimana ceritanya,” katanya.
Seharusnya kata dia, pemprov mengambil peran untuk melindungi aset tersebut, terutama karena masih banyak lahan lain yang bisa dikelola menjadi terminal.
Dia menjelaskan aset tersebut sudah menjadi kewenangan penuh perusda.“Itukan aset yang dipisahkan, Mellengkeri bukan pengelolaannya ke pemkot, tapi di kita,” jelasnya.
Selain itu masalah terminal tipe B disebutnya tak kondusif jika berada di Terminal Mallengkeri. Sebab akan terjadi kemacetan kronis dengan banyaknya volume kendaraan ke luar masuk.
Hal senada juga sempat disampaikan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat menghadiri rapat paripurna.“Mallengkeri adalah aset yang dialihkan, (kekayaan yang dipisahkan), jadi tidak bisa diapa-apai,” tegas Danny, Rabu (9/11) lalu.
Dia menjelaskan pemerintah kota juga tak memiliki kewenangan penuh, karena bukan langsung dinaungi oleh bidang aset. Soal dua kali temuan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri di tahun 2021 dan 2022 ini kata tidak bisa dijadikan landasan.
“Masalahnya ini UU, nda bisa itu aset sudah dipisahkan, bukan milik pemkot lagi secara murni. Biar pusat mendesak,” jelasnya.
Pengelolaan terminal ini kata dia menjadi satu-satunya di Indonesia. Sehingga tidak bisa diganggu gugat.
Sebelumnya Dishub Sulsel telah menggelar audiensi dengan Dishub Kota membahas masalah ini. Dishub berupaya mencari akar persoalan tersebut mengapa penyelesaian begitu alot. Terutama karena persoalan ini sudah bertahun-tahun diatensi. Bahkan disebut telah melanggar UU No23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan daerah dan menjadi temuan Kemendagri.
Sekretaris Dishub Sulsel, Sriwahyuni yang memimpin Dishub Sulsel dalam audiensi tersebut menekankan pentingnya penyerahan aset ini ke kota.
Penyerahan aset ini telah memiliki dasar agar diserahkan ke pemprov, itu lewat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana terminal tipe B harus dikelola di bawah kewenangan pemprov.
Hal ini juga telah dua kali menjadi temuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan harus segera ditindaklanjuti. “Temuannya itu tahun 2021 dan tahun 2022,” sambung Sriwahyuni.
Upaya audiensi ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk mencari substansi mengapa penyerahan aset ini begitu alot dan lama. Padahal ini telah diatensi sejak 2016 lalu.
“Kami konfirmasi ke internal kami di Dishub Sulsel. Ternyata sudah pernah bersurat sebelum audiens bersama Itjen,” imbuhnya.
Persoalan ini juga telah mendapatkan instruksi dari Syahrul Yasin Limpo, saat menjabat Gubernur Sulsel pada 2016 lalu.
Surat juga telah dilayangkan ke masing-masing pihak, namun belum mendapatkan respons dan progres berarti.
Terakhir dilakukan juga pada tahun ini kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Ia mengaku mengantongi bukti surat yang dilayangkan itu.
“Audiensi kembali juga sudah dilakukan dengan sekkot Makassar,” ujarnya. (jun)

