MAKALE, BKM — Warga Lamasi Kota Palopo SF (26) diringkus tim Resmob Polres Tator setelah empat bulan buron usai melakukan tindak pidana pencurian motor. Pelaku ditangkap pada Senin (7/11) siang di Kelurahan Tagari, Kecamatan Pasele, Toraja Utara.
Pelaku diringkus petugas sesuai laporan polisi, Nomor LP/B/202 /VII/2022/SPKT/Polres Tator/Polda Sulsel, tanggal 06 Agustus 2022. Warga Lamasi ini melakukan aksinya Sabtu (4/8) sekitar pukul 17.00 wita, di Jalan Nusantara, Kelurahan Bombongan Makale. Korbannya perempuan Norma Paiman Parerungan (24) seorang mahasiswi. Barang bukti yang disita satu unit roda dua merek Honda Scoopy warna merah Hitam Nomor Polisi DP 2160 JV.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad S Aidid, Selasa (16/11) membenarkan pelaku curanmor ditangkap.
Ditambahkan Ahmad pelaku beraksi menelpon korban tujuannya rental motor Honda Scoopy dengan sewa Rp 100.000 perhari. Namun setelah waktu rental berakhir, korban menghubungi pelaku dikembalikan motor sewaan. Nahas pelaku sudah berulang kali dihubungi hendphonnya guna mengembalikan ranmor sudah tidak aktif.
Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian materil Rp 27.780.000.
Menurut Ahmad, usai pihaknya menerima laporan pelaku sedang berada di Rantepao hendak menjual motor yang digelapkan. Unit Rasmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan digelandang ke Mapolres Tator.
Didepan petugas pelaku mengakui perbuatannya, dengan ancaman pidana empat tahun penjara sesuai pasal 372 KUHP. (gus/C)

