Site icon Berita Kota Makassar

Kapolres Hadiri Pembukaan Penelitian STIK

BELOPA, BKM — Kapolres Luwu AKBP Arisandi menghadiri pembukaan penelitian oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dengan judul Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Guna Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan di Aula Dinas Pendidikan Kota Parepare, Selasa (15/11).

Kegiatan dipimpin Kombes Pol Dicky Sondani (Kabagjian Polmas Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri) didampingi tim peneliti dari STIK Lemdiklat Polri, yaitu Kombes Pol. Irfing Jaya, S.I.K. (Kabagjian Hukum dan Ham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri), Kombes Pol Dr. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H. (Dosen utama STIK Lemdiklat Polri), Dr. Yopik Gani, S.I.P., M.Si. (Dosen Stik Lemdiklat Polri) dan AKBP Yustinus Setyoindriyono, S.H., S.I.K. (Kabagmin Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri).

Kegiatan tersebut berupa pengisian quisioner dari responden yang terdiri dari perwakilan personel dari fungsi Satreskrim, Satnarkoba, Satlantas dan Kapolsek dari masing-masing Polres. Acara dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang penerapan restorative justice di masing-masing wilayah serta kendala yang dihadapi.
Polri kini telah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum penerapan keadilan restoratif yaitu Perpol RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan penelitian ini dilakukan oleh STIK guna mengetahui sejauh mana efektivitas penerapan restorative justice pada seluruh jajaran kepolisian yang memiliki karakteristik wilayah dan adat istiadat masyarakat yang berbeda-beda. Hasilnya kemudian untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada pimpinan Polri apabila diperlukan langkah-langkah koreksi atau perbaikan dalam penerapannya.

“Penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif agar diperoleh kondisi pemulihan kembali pada kondisi semula yang berorientasi pada kepentingan korban, jadi tidak lagi hanya fokus pada bagaimana proses menghukum pelaku namun mengabaikan kondisi korban. Yang terpenting agar diperoleh solusi sekaligus memberi kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat.” jelasnya. (rls)

Exit mobile version