pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelaku Penganiayaan Terancam 10 Tahun Penjara

BULUKUMBA, BKM — Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama Patmor UPRC Sat Samapta dan Unit Sat Intelkam Polres Bulukumba mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Penganiayaan menimpa seorang perempuan RY (19), warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba dan pelaku SI (22) warga Kelurahan Bintarore Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H Marala, Rabu (16/11) mengatakan perstiwa ini terjadi pada Selasa (15/11) sekitar pukul 10.10 Wita di pelataran Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba.
SI menganykiaya RS dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Korban mengalami luka robek di bagian tangan kanan dekat kelingking tembus bagian belakang dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ujung Bulu.

Tim URC, bersama Patmor Satsamapta dan personel Intelkam Polres Bulukumba, bergerak menuju TKP, dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar TKP pada pukul 00.20 Wita.
”Iya betul tim gabungan Polres dan Polsek Ujung Bulu mengamankan SI sebagai pelaku,” ujarnya.
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi menjelaskan kronologis kejadian yang bermula saat korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh saksi atau pacar korban NH (19) di tempat kerjanya di salah satu cafe di pelataran Masjid Islamic Center Dato Tiro.

Saksi NH berboncengan dengan korban. Saat mengendarai sepeda motornya tiba-tiba mengerem mendadak di dekat pelaku SI alias LG, sehingga pelaku merasa tersinggung dan emosi. Akibatnya, pelaku langsung mencabut badik dan menikam saksi NH tapi di halangi oleh korban, sehingga korban terluka terkena badik milik pelaku.
Korban berlari menyelamatkan dan mengamankan dirinya di salah satu cafe di sekitar Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba.
“Jadi saat diinterogasi pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah ketersinggungan. Korban yang sementara berboncengan dengan saksi NH tiba-tiba mengerem mendadak di dekat pelaku yang membuatnya tersinggung,” tandasnya.
Pelaku dijerat pasal 351 (1) KUHP jo Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 thn 1951 LN No. 78 thn 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (min/C)



×


Pelaku Penganiayaan Terancam 10 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link