MAMUJU, BKM — Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Cik Ditiro Kota Mamuju. Seorang residivis Aswan (21) berhasil diamankan, Selasa (15/11).
Seperti diketahui, kemarin siang Unit Resmob baru saja tiba dari Kabupaten Polman meringkus seorang pelaku Curanmor. Saat tiba di Polresta Mamuju diterima lagi laporan polisi yakni LP/B/320/XI/2022/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 15 November 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor sehingga melakukan kembali penyelidikan.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Rigan Hadinagara mengatakan unit Resmob hanya butuh waktu empat jam kembali mengungkap pencurian kendaraan bermotor yang baru saja kemarin sore terjadi.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Cik Ditiro, Selasa (15/11) sore. Sepeda motor merk honda beat berwarna merah dengan nomor polisi DC 2643 FE dengan no. rangka MH1JF5124BK418319 dan No. Mesin JF51E-2397272 (sesuai laporan polisi tersebut diatas Red.)
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta sehingga korban mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju untuk melaporkan kejadian tersebut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diminta menunjukkan keberadaan barang bukti, selanjutnya ketika ditemukan barang bukti sepeda motor tersebut sudah dipereteli (dibongkar) dan kemudian bagian-bagian motor tersebut dijual ke pembeli besi tua. (zul/C)
