MAKASSAR, BKM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pengelolaan Terminal Mallengkeri ditangani Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Perhubungan Sulsel. Pasalnya, terminal Mallengkeri merupakan terminal terminal tipe B.
Namun, Pemerintah Kota Makassar bersikeras tak lagi berhak atas aset tersebut, karena Terminal Mallengkeri telah diserahkan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda), yakni PD Terminal Makassar Metro.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Muhammad Arafah mengatakan pihaknya akan berkomunikasi kembali ke Kementerian Dalam Negeri.
Alasannya, kata Arafah, Kemendagri khususnya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri yang merekomendasikan untuk pengalihan terminal Mallengkeri untuk segera ditindaklanjuti.
“Nanti kita akan membicarakan lagi ke teman-teman Kementerian Dalam Negeri. Khususnya Itjen, karena itu yang merekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti,” terang Arafah saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (16/11).
Ia menjelaskan bahwa pengalihan terminal Mallengkeri merupakan hasil temuan dari Kemendagri.
“Kalau terkait dengan terminal, itu memang temuan dari teman-teman Itjen Kemendagri. Kalau terminal Mallengkeri itu bagian dari terminal tipe B. Selama ini terkendala karena sesuai informasi bahwa milik Perusda Makassar,” terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal yang ada di Indonesia dibagi ke dalam tiga tipe. Yaitu terminal tipe A, tipe B, dan tipe C.
Setiap tipe terminal telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Terminal penumpang tipe A, yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antarkota dalam provinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (Ades).
Terminal penumpang tipe B berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan ADKP, AK serta Ades.
Sementara untuk terminal penumpang tipe C berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk Ades.
Mengenai batasan waktu yang diberikan untuk penyerahan pengelolaan aset terminal itu, yakni 31 Desember 2022, Arafah menegaskan pihaknya telah siap. Hanya saja, ada sedikit permasalahan dari pihak Pemerintah Kota Makassar sehingga diperlukan komunikasi dan duduk bersama untuk membicarakan kondisi tersebut.
“Di pemprov kan sudah siap. Sekarang problemnya sedikit ada di Pemkot. Karena ternyata aset itu bukan aset kota, menurut informasi. Tapi kami melihat arahan Kemendagri harus dikelola provinsi. Tetapi kalau kondisinya perlu komunikasi dan perlu duduk bersama, kita lakukan,” pungkasnya. (jun)
