Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Pengupahan Rekomendasikan Batas Atas UMP Rp3,3 Juta

MAKASSAR, BKM — Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan telah menggelar rapat pleno perhitungan penyesuaian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Hotel Grand Palace, Rabu (16/11). Hadir dalam rapat tersebut unsur dari Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, dan tentunya Pemerintah Provinsi Sulsel.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan dalam sidang pleno penyesuaian UMP 2023 banyak ketegangan terjadi antara pengusaha dan Serikat Buruh.

Meski begitu, rapat Dewan Pengupahan tersebut mengeluarkan rekomendasi dan menyepakati UMP batas atas sebesar Rp3,3 juta dan UMP batas bawah yaitu Rp1,6 juta. Hal itu berdasakan acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

“Tentu masing-masing pihak punya kemauan, pengusaha mau turun dan buruh mau naik. Yang pasti bahwa kita sepakat penyesuaian ini tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, walaupun kita ini masih menunggu perkembangan kebijakan dari pemerintah menyangkut penyesuaian UMP,” terang Ardiles.

Rekomendasi dan kesepakatan tersebut, lanjut Ardiles, akan diserahkan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk nantinya ditentukan besaran UMP 2023.

“Rekomendasi yang kita sampaikan ke gubernur tidak melewati batas atas. Jadi hasil perhitungan tadi ada batas atasnya Rp3,3 juta. Rekomendasi kita serahkan ke gubernur untuk ditetapkan berapa jumlah UMP,” ucapnya.

Ardiles menyebut, UMP 2023 nantinya ada kenaikan. Namun untuk lebih detailnya dirinya enggan membeberkan. Adapun dari permintaan kenaikan dari serikat buruh, kata dia, sekitar 12 persen.

“Ada naik. Keinginan buruh ingin naiknya tinggi. Mereka maunya 12 persen. Mengacu pada tingkat pertumbuhan dan inflasi,” jelasnya.

Unsur Serikat Buruh pada Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMP 2023 naik sekitar 12,11 persen.

Kenaikan tersebut yakni sekitar Rp3.500.000 jika dihitung naik sekitar Rp380 ribu dibandingkan dengan UMP 2022 yakni Rp3.165.000.

“Kami dari Serikat Buruh mengusulkan 12,11 persen nilainya itu dari UMP tahun ini Rp3.165.000 menjadi Rp3.500.000. Jadi ada sekitar Rp380.000 kenaikannya yang kami usulkan,” ungkap, Sekertaris Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel Abdul Muis usai menghadiri rapat pleno.
Menurut Abdul Muis, usulan kenaikan tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan. Di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi di Sulsel hingga dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Pertumbuhan ekonomi berada di lima koma sekian. Terus, inflasi enam koma sekian. Jadinya 12 koma sekian totalnya. Kenaikan BBM tahun ini, ditambah kenaikan bahan pokok, termasuk tarif listrik, itu yang kami jadikan pertimbangan sehingga meminta kenaikan UMP 12,11 persen,” ucapnya.

Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi masukan dan pertimbangan gubernur, yang akan menggelar rapat koordinasi hari ini, Jumat (18/1).

“Karena kita berharap, masukan aspirasi dari Serikat Buruh betul-betul didengar. Karena ini demi kebaikan kita semua. Kita sangat berharap ada kenaikan dari UMP tahun ini,” ujarnya. (jun)

Exit mobile version