Site icon Berita Kota Makassar

Lelang Jabatan Pemkab Takalar Diduga Cacat Administrasi

TAKALAR, BKM — Lelang jabatan atau Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang terus bergulir pelaksanaannya di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel diduga cacat administrasi.
Menyusul salah satu peserta Selter JPT Pratama atas nama Muhammad Irfan ketahuan ke publik pernah menjadi terdakwa atas kasus korupsi salah satu proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto, kala Muhammad Irfan bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Jeneponto sebelum Muhammad Irfan pindah ke Pemkab Takalar.

Lolosnya Muhammad Irfan sebagai salah satu peserta seleksi terbuka JPT Pratama lingkup Pemkab Takalar setelah Inspektorat Takalar mengeluarkan surat bebas temuan yang membuat Muhammad Irfan disebut berpeluang menduduki salah satu jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)
Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, H Yahe Rurung yang dikonfirmasi sekaitan keberadaan Muhammad Irfan yang diloloskan sebagai peserta Selter JPT Pratama, padahal yang bersangkutan pernah menjalani masa hukuman kala dirinya bertugas di Pemkab Jeneponto, mengatakan, Inspektorat Takalar mengeluarkan surat bebas temuan karena Muhammad Irfan tidak pernah melakukan pengembalian kerugian negara.
”Yang bersangkutan memang ASN pindahan dari Pemkab Jeneponto. Tetapi selama bertugas di Takalar, Muhammad Irfan tidak pernah melakukan pengembalian kerugian negara. Sehingga dirinya dinyatakan memenuhi syarat ikut seleksi terbuka untuk pengisian jabatan,” jelas Kepala Inspektorat Takalar, H Yahe Rurung, Rabu (16/11).

Disinggung soal status Muhammad Irfan yang pernah menyandang terdakwa kasus dugaan korupsi saat bertugas di Kabupaten Jeneponto, Kepala Inspektorat Takalar mengatakan, pemberian sanksi terhadap ASN yang pernah melanggar hukum ditangani pihak Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Takalar.
”Kalau mengenai pelanggaran kode etik ASN, bukan ranahnya inspektorat, melainkan tugas BPKSDM yang mengeluarkan sanksi,” tandas H Yahe.
Diketahui, Muhammad Irfan pernah terlibat perkara hukum korupsi hingga jadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 402/k/Pidsus 2011, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi, sesuai dengan berita acara surat eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang ditandatangani Jaksa Madya Mustamin, SH, MH tertanggal 24 Oktober 2011. (ira/c)

Exit mobile version