MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan bersalah selama 10 tahun terhadap terdakwa dugaan tindak pidana HAM (Hak Asasi Manusia) berat, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar ini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Seperti yang telah dilansir oleh JPU melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
”JPU telah menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap terdakwa. Dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun,” tukas Soetarmi, Senin (21/11).
JPU dalam amar tuntutannya, kata Soetarmi menyatakan kalau terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40, Undang-undang nomor 26 tahun 2000, tentang pengadilan HAM. Dimana dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin, 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT lalu, brtempat di Lapangan Karei Gobay, dan kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali, di Jalan Karei Gobay, Kampung Enarotali, Distrik Paniai, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Selaku Pabung dan selaku Perwira Menengah di Koramil 1705-02/Enarotali, telah melihat dan membiarkan anggota Koramil 1705-02/Enarotali, mengambil senjata api dan peluru tajam dari gudang senjata.
Melihat hal tersebut, terdakwa selaku perwira justru tidak mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut. Hingga pada saat itu, salah satu anggotanya melakukan tembakan peringatan. Sekaligus meminta terdakwa untuk memohon petunjuk dan meminta sikap, selaku Komandan Perwira Pabung.
Terdakwa justru malah tidak memberikan petunjuk kepada bawahannya dan tidak melakukan tindakan yang layak dan tidak diperlukan. Dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota, yang telah melakukan penembakan dan kekerasan.
Akibat aksi penembakan tersebut, empat orang warga sipil harus meregang nyawa dalam peristiwa itu. Mereka yang tewas tertembak yakni Alpius Youw, dengan luka tembak pada punggung belakang sebelah kiri.
Alpius Gobay tertembak pada perut bagian kiri dan luka di pinggang sebelah kanan hingga tembus. Yulian Yeimo terkena tembakan pada bagian perut sebelah kiri, hingga tembus pada bagian pinggang sebelah kanan, dan Simon Degei yang tewas karena luka tusuk pada dada kanan. (mat)

