PINRANG, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dan barang rampasan yang statusnya hukumnya sudah inkrah. Pemusnahan barang bukti merupakan hasil perkara periode Agustus hingga November yang merupakan kasus perkara narkotika dan pidana umum.
Kepala Kajari Pinrang Agus Khaeruddin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika, dan tindak pidana umum.
“Kami musnahkan itu barang bukti dari tindak pidana narkotika, kemudian ada juga dari tindak pidana Umum, berupa senjata tajam,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (22/11) kemarin.
Dari kasus narkotika, terdapat barang bukti jenis sabu seberat 1 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibelender lalu di larum dalam selokan. Sedangkan senjata Tajam (Sajam) dimusnahkan menggunakan gerinda dengan cara dipotong-potong kecil.
“Total kasus narkotika sebanyak 68 perkara telah disidangkan, selama tiga bulan periode Agustus hingga November 2022,” ucapnya.
Dia mengatakan kasus narkotika meningkat tahun ini, di bandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Kasusnya meningkat tahun ini, dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Dia berharap, semua stakeholder terkait, terutama peran orang tua untuk aktif melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja dan anak usia dini.
“Kami terus berkomitmen bersama pemerintah dan TNI-Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara massif. Namun kami sadar upaya itu tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat, terutama orang tua turut mengawasi anak-anaknya,”pesan Khaeruddin.
Adapun pemusnahan itu, turut disaksikan Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa, Dandim 1404 Letkol Inf. Aris Barunawan, Ka. Rutan Klas IIB Pinrang Wahyu Tra Utomo dan sejumlah kepala OPD terkait. (ady/C)
