Site icon Berita Kota Makassar

Pelaku Penganiayan Diciduk Polisi

BULUKUMBA, BKM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba dan Tim Resmob Polres Bulukumba beserta unit Pidum Satreskrim berhasil mencviduk pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korbannya, Selasa (22/11). Kemarin
Penganiayaan dilakukan di di Jalan Layang Lingkungan Borong Kalukue Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba baru-baru ini.
Pelaku AR (31), melakukan penganiayaan terhadap Anwar (47) dengan menggunakan parang. Akibat kejadian itu korban menjalani perawatan medis di RSUD HA Sultan Daeng Radja Bulukumba karena mengalami luka pada bagian paha kanan dan pada tangan kiri.

Tim URC Polsek Ujung Bulu bersama tim Resmob dan Unit Pidum Satreskrim menerima laporan penganiayaan itu langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Merpati Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu H Marala, membenarkan hal tersebut. Telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah barang dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu.

“Ia semalam telah terjadi penganiayaan dan pelakunya sudah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu”
Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi, menyampaikan pelaku dan barang bukti telah disita. Meskipun alasan pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima pacarnya di bawa oleh korban tapi proses hukum tetatp berjalan.
“Katanya pelaku tidak terima pacarnya dibawa sama korban. Apalagi pada saat kejadian korban menggunakan mobil miliknya bersama pacar pelaku,” tandas Kapolsek.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ujung Bulu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya dua tahun delapan bulan penjara. (min/C)

Exit mobile version